Usai Rekonstruksi Polres Malra Menggelar Konfrensi Pers Di Polres Malra Sabtu (30/5/2020)
Evav.News- Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra), menggelar rekonstruksi kasus Pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Faan Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara yang menewaskan 4 orang korban  meninggal dunia pada tanggal 5 mei lalu.

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat itu,  dipusatkan di Halaman Mapolres Maluku Tenggara Sabtu (30/5/2020). 

Dalam rekonstruksi, Penyidik Polres Malra menghadirkan ke-7 (tujuh) Tersangka, dikawal ketat sejumlah anggota Polisi bersenjata.

pantauan media ini, ke-7 tersangka memperagakan kembali perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan  4 korban  yang meninggal dalam kasus itu dan dua orang saksi,  diperagakan oleh anggota Polres Malra.

Dari hasil rekonstruksi  Terdapat  44 adegan yang diperagakan , terungkap kalau kasus pembunuhan itu merupakan kasus pembunuhan berencana karena dari adegan pertama hingga adegan ke 44, terungkap pada hari Selasa 5 Mei 2020 sekitar pukul 14:00, Herman Rumangun mengumpulkan ke-7 tersangka di kediamanya di jalan poros Bandara Sadsuitubun Desa Faan Kecamatan Kei Kecil, dalam pertemuan tersebut Herman Rumangun mengarahkan kepada ke-7 tersangka untuk menghentikan secara paksa pembersihan lahan kebun yang dilakukan, Falentinus Rumangun, Aleksander Sangur,dan Evalina Rumangun.

Setelah berkumpul, Herman Rumangun beserta ke-7 tersangka menyiapkan diri dengan alat tajam berupa parang, tombak, busur panah serta anak panah dan kartapel dan  kemudian mereka menuju ke lokasi lahan kebun dimana kurang lebih berjarak 10 sampai 15 meter dari rumah Herman Rumangun. 

Sampai di lokasi pembersihan lahan, Herman Rumangun berteriak ke arah Falentinus Rumangun dengan kalimat " berhenti sudah" namun dijawab oleh Falentinus Rumangun dengan kalimat " Pulang Tidur Sudah" merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, Herman Rumangun mengarahkan TO (Tersangka) dan LL (tersangka) untuk berjaga-jaga diluar kebun jangan sampai ada orang atau pihak lain masuk kedalam kebun.

Kemudian  Herman Rumangun bersama kedua anaknya yakni TR (tersangka) dan BR (tersangka) serta YM (tersangka), WR (tersangka), YR (tersangka) masuk kedalam lahan kebun yang sementara dibersihkan oleh, Falentinus Rumangun, Alexander Sangur, Evalina Rumangun,Josevita Renwarin dan Josep Sangur.

Herman Rumangun beserta 5 tersangka sudah berada di dalam lahan kebun, maka terlebi dahulu terjadi saling bacok antara dua bersaudara antara, Herman Rumangun dan Falentinus Rumangun yang mengakibatkan Herman Rumangun, mengalami luka bacok pada lengan kiri, melihat kejadian tersebut Herman Yosep Sangur (Saksi) langsung melarikan diri, TR melihat bapaknya Herman Rumangun terluka maka, TR langsung menusuk FR dengan menggunakan tombak pada bagian perut, melihat TR menusuk FR dengan tombak YR (tersangka) lari meninggalkan lokasi kejadian.

Dengan waktu yang bersamaan YM menggunakan busur pana, memana kaki dari FR   mengakibatkan FR tersungkur ke tanah dengan posisi terlentang, kemudian datang BR yang langsung membacok leher dari FR dengan menggunakan parang pada bagian leher mengakibatkan kepala dari korban FR terlepas atau terputus dari badanya kemudian TR kembali membacok kaki kanan dari korban FR.

Dalam waktu yang bersamaan, AS membacok leher dari Herman Rumangun dengan menggunakan parang, melihat Bapaknya Herman Rumangun ditebas AS, tersangka TR  menusuk AS dengan Tombak pada bagian perut, kemudian TR kembali membacok tangan kanan dari AS dengan menggunakan parang yang mengakibatkan korban AS tersungkur ke tana, sementara AS dalam posisi tersungkur, BR datang dengan parang dan   membacok leher dari AS.

Saat itu Ibu ER dan Ibu JR, masih berada dalam lokasi kejadian dalam keadaan hidup, namun saat BR ingin menolong HR, tiba-tiba ER menyerang BR menggunakan  anak pana dan parang, melihat adiknya diserang oleh ER,   TR langsung menusuk ER dengan tombak pada bagian leher mengakibatkan ER terjatu ke tana, kemudian BR mendekati ER dan membacok lengan dan perut kiri dari ER dengan parang.

Melihat kejadian itu, JR (saksi) langsung melarikan diri namun berpapasan dengan TO (tersangka) kemudian TO menggunakan anak pana memukul JR, merasa ketakutan JR langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian, melihat JR melarikan diri YM (tersangka) mengejar dan memana perut dan paha dari JR namun beruntung JR tetap berlari dan ditemukan warga dalam keadaan masi hidup.

Sedangkan tersangka LL yang ditugaskan berjaga di luar lokasi kebun, setelah mendengar keributan dan berlari ke dalam lokasi melihat didalam kebun telah bersimba dara dari para korban sehingga langsung meninggalkan lokasi.

Setelah peristiwa naas tersebut, FR,AS dan ER merenggang nyawa langsung meninggal ditempat kejadian,  sedangankan HR dibawa oleh para tersangka ke rumahnya, namun didalam perjalanan  meninggal dunia. 

Kapolres Maluku Tenggara melalui Kasat Reskrim, IPTU.Hamin Siompo,SE membenarkan rekonstruksi dan cronologis pembunuhan berencana tersebut.

Kata Kasat, motif dari kejadian tersebut yaitu saling klaim atas kepemilikan tanah warisan, dimana kejadian pembunuhan tersebut pada hari, Selasa tanggal 5 Mei 2020 sekitar pukul 15:00 Wit lokasi kejadian lahan kebun jalan poros menuju bandara, Desa Faan Kecamatan Kei Kecil Timur.

Kasat menyampaikan, berkas ke-7 tersangka dalam waktu dekat suda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual guna diteliti oleh Jaksa peneliti.

Kata Dia, Para Tersangka dijerat dengan pasal berlapis  yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana , pasal  338, dan Pasal 170 ayat (2) ke 3, pasal 353 ayat (3), pasal 351 ayat (3) Junto pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tentang Senjata tajam.

Diketahui Pasal Pasal 340 KUHP  menyatakan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawanya dengan hukuman Pidana Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun penjara. (tim evav.news)

Posting Komentar

Google+