Gabungan Tim Satgas Laut dan Darat Saat Memeriksa Crew KM Cahaya Samudra 10 di PPN Tual, Minggu (26/7/2020) 
Evav.News,- Berbeda dengan biasanya, kali ini Tim Satgas Angkutan Laut Percepatan, Pencegahan, Penularan, dan Penanggulangan Covid-19 Kota Tual bersama Satgas Darat memeriksa dan mengevakuasi salah satu jenazah ABK yang meninggal dunia saat berlayar menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, Minggu (26/7/2020).

Kegiatan di awali dengan pemasangan police line di lambung kapal, dilanjutkan dengan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kapal serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh penyidik Polres Maluku Tenggara.

Dansatgas Laut Kolonel Laut (P) I Gusti Putu Wisnawa, M.Tr. (Hanla) kepada awak media membenarkan adanya satu orang ABK KMN Cahaya Samudera 10 yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju PPN Dumar Kota Tual dengan tujuan melapor untuk melanjutkan kegiatan fishing ground di laut arafura.

Dijelaskannya, kapal ini memulai pelayaran dari Pelabuhan Muara Angke Jakarta sejak tanggal 2 Juli 2020, dalam perjalanan ABK atas nama Tusiman G (61 tahun), jenis kelamin laki-laki, alamat Dusun Karya Mekar RT 02 RW 03 Kelurahan Bojong Kecamatan Kaunganten Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah meninggal dunia pada hari Rabu 22 Juli 2020 pukul 18.00 WIB.

Setelah mendengar informasi ini, kami dari Satgas Angkutan Laut berkoordinasi dengan PPN Tual, untuk segera mengizinkan kapal tersebut masuk di PPN Tual, karena sesuai aturan jika ada kondisi emergency maka kapal yang bersangkutan harus ke pelabuhan terdekat, apalagi kapal ini izin melapor di PPN Tual, sehingga kondisi emergency ini kita tidak bisa menolak karena ini merupakan aturan dan menjadi kepentingan Nasional.

“Meskipun demikian, kami Satgas Laut tetap menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh  ABK serta mengecek keterangan rapid tes yang dikantongi setiap ABK,” tandas Wisnawa.

Di tempat yang sama Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael, S.Ik., MH selaku Ketua Satgas Darat Covid-19 Kota Tual mengatakan, untuk penanganan lebih lanjut, setelah kita laksanakan  olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kapal, dan karena korban meninggal dunia, maka kita harus melakanakan langkah-langkah penyelidikan untuk menentukan status daripada korban ini, apakah murni meninggal karena faktor  bawaan terkait kesehatan atau ada unsur lain.

Oleh karena itu, setelah kita evakuasi nanti kita kembangkan penyelidikannya terhadap 29 awak daripada kapal ini, kemudian kita akan membuat resume singkat terhadap korban sendiri, setelah itu kita evakuasi dan di bawa ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk melaksanakan visum sekaligus kita identifikasi, tetapi karena jenazah masih membeku sehingga kita tidak bisa melaksanakan proses identifikasi terhadap permukaan tubuh khususnya terkait sidik jari.

“Kemudian, setelah dilakukan visum luar, nantinya ditentukan oleh tim kesehatan jika tidak ditemukan unsur-unsur kekerasan maka kita akan menindaklanjuti dengan proses pembuatan berita acara atau pernyataan dari pihak keluarga korban agar tidak dilaksanakan outopsi. Namun apabila ditemukan adanya indikasi tindak kekerasan dalam permukaan tubuh korban maka kita akan laksanakan tindak lanjut outopsi, itu yang perlu kami laksanakan selebihnya daripada itu tunggu hasil penyelidikan kami,” tutup Pattiwael.

Dansatgas Laut dan Darat Saat Mendengar Keterangan Nahkoda KM Cahaya Samudra 10 di Dermaga PPN Tual, Minggu (26/7/2020)
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala PPN Tual, Bpk.  Sil MC. Jaftoran, beserta anggota Pjs. Kasat Narkoba Polres Malra Iptu Keny beserta anggota, Polairud Tual, Bripka Metan Fanuan, beserta 2 anggota, Kabid Kesmas Kota Tual, Sulaiman Malik Rumra, beserta 5 anggota, Kepala Pangkalan PSDKP Tual, Sigit Biantoro beserta anggota, dan Koordinator BPBD Kota Tual Ali Badilah beserta anggota.(EN02)

Posting Komentar

Google+