![]() |
| Gabungan Tim Satgas Laut dan Darat Saat Memeriksa Crew KM Cahaya Samudra 10 di PPN Tual, Minggu (26/7/2020) |
Evav.News,- Berbeda
dengan biasanya, kali ini Tim Satgas Angkutan Laut Percepatan, Pencegahan,
Penularan, dan Penanggulangan Covid-19 Kota Tual bersama Satgas Darat memeriksa
dan mengevakuasi salah satu jenazah ABK yang meninggal dunia saat berlayar menuju
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, Minggu (26/7/2020).
Kegiatan di awali dengan pemasangan police line di lambung kapal, dilanjutkan
dengan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kapal serta olah Tempat Kejadian
Perkara (TKP) oleh penyidik Polres Maluku Tenggara.
Dansatgas
Laut Kolonel Laut (P) I Gusti Putu Wisnawa, M.Tr. (Hanla) kepada awak media membenarkan
adanya satu orang ABK KMN Cahaya Samudera 10 yang meninggal dunia dalam
perjalanan menuju PPN Dumar Kota Tual dengan tujuan melapor untuk melanjutkan kegiatan
fishing ground di laut arafura.
Dijelaskannya,
kapal ini memulai pelayaran dari Pelabuhan Muara Angke Jakarta sejak tanggal 2
Juli 2020, dalam perjalanan ABK atas nama Tusiman G (61 tahun), jenis kelamin laki-laki,
alamat Dusun Karya Mekar RT 02 RW 03 Kelurahan Bojong Kecamatan Kaunganten Kabupaten
Cilacap Provinsi Jawa Tengah meninggal dunia pada hari Rabu 22 Juli 2020 pukul
18.00 WIB.
Setelah
mendengar informasi ini, kami dari Satgas Angkutan Laut berkoordinasi dengan
PPN Tual, untuk segera mengizinkan kapal tersebut masuk di PPN Tual, karena sesuai
aturan jika ada kondisi emergency maka kapal yang bersangkutan harus ke
pelabuhan terdekat, apalagi kapal ini izin melapor di PPN Tual, sehingga
kondisi emergency ini kita tidak bisa menolak karena ini merupakan aturan dan
menjadi kepentingan Nasional.
“Meskipun
demikian, kami Satgas Laut tetap menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh ABK serta mengecek keterangan rapid tes yang
dikantongi setiap ABK,” tandas Wisnawa.
Di tempat
yang sama Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael, S.Ik., MH selaku Ketua
Satgas Darat Covid-19 Kota Tual mengatakan, untuk penanganan lebih lanjut,
setelah kita laksanakan olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP) di Kapal, dan karena korban meninggal dunia, maka kita
harus melakanakan langkah-langkah penyelidikan untuk menentukan status daripada
korban ini, apakah murni meninggal karena faktor bawaan terkait kesehatan atau ada unsur lain.
Oleh
karena itu, setelah kita evakuasi nanti kita kembangkan penyelidikannya
terhadap 29 awak daripada kapal ini, kemudian kita akan membuat resume singkat
terhadap korban sendiri, setelah itu kita evakuasi dan di bawa ke RSUD Karel
Sadsuitubun untuk melaksanakan visum sekaligus kita identifikasi, tetapi karena
jenazah masih membeku sehingga kita tidak bisa melaksanakan proses identifikasi
terhadap permukaan tubuh khususnya terkait sidik jari.
“Kemudian,
setelah dilakukan visum luar, nantinya ditentukan oleh tim kesehatan jika tidak
ditemukan unsur-unsur kekerasan maka kita akan menindaklanjuti dengan proses
pembuatan berita acara atau pernyataan dari pihak keluarga korban agar tidak
dilaksanakan outopsi. Namun apabila ditemukan adanya indikasi tindak kekerasan
dalam permukaan tubuh korban maka kita akan laksanakan tindak lanjut outopsi,
itu yang perlu kami laksanakan selebihnya daripada itu tunggu hasil
penyelidikan kami,” tutup Pattiwael.
![]() |
| Dansatgas Laut dan Darat Saat Mendengar Keterangan Nahkoda KM Cahaya Samudra 10 di Dermaga PPN Tual, Minggu (26/7/2020) |
Turut hadir dalam
kegiatan ini, Kepala PPN Tual, Bpk. Sil
MC. Jaftoran, beserta anggota Pjs. Kasat Narkoba Polres Malra Iptu Keny beserta
anggota, Polairud Tual, Bripka Metan Fanuan, beserta 2 anggota, Kabid Kesmas
Kota Tual, Sulaiman Malik Rumra, beserta 5 anggota, Kepala Pangkalan PSDKP
Tual, Sigit Biantoro beserta anggota, dan Koordinator BPBD Kota Tual Ali
Badilah beserta anggota.(EN02)


Posting Komentar
Google+ Facebook