![]() |
Evav.News- Ruslany Rahayaan tersangka dalam kasus Laka lantas yang menewaskan Diven Domakubun terancam enam tahun penjara, setelah Penyidik Laka lantas Polres Maluku Tenggara, menjeratnya dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009.
Kasat Lantas IPTU.Jonas Paulus, saat ditemui di kantor Kejaksaan, Rabu (22/7).mengatakan, Penyidik telah menyerahkan berkas tahap satu perkara tersebut ke JPU Kejari Tual gunah ditindak lanjuti untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Benar kita sudah tahap satu, kasus Laka Lantas dengan tersangka RR ke Kejaksaan Negeri Tual, tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UUD nomor.22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal enam Tahun penjara,” ucap Kasat lantas IPTU.Jonas Paulus.
Diketahui, Ruslany Rahayaan, mengendarai mobil Honda Brio Satya nomor polisi L 1383 SW menabrak Diven Smile Domakubun warga desa Sather, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara hingga tewas di Jalan Dr. Leimena, Simpang Empat, Kantor Pegadaian, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Kamis (19 Februari 2020 lalu.
Beredar kabar saat mengendarai mobil hingga peristiwa naas itu terjadi, Ruslany Rahayaan,diduga keras baru selesai mengkonsumsi Narkoba, namun hasil pendalaman Sat Narkoba Polres Malra, terkait hasil urin RR belum tercium publik.(toka)

Posting Komentar
Google+ Facebook