Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng
Evav.News-  Peristiwa luar biasah terjadi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, terkait pelantikan PLT Sekda.

Pasalnya Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng diduga keras "tidak menghargai", "bahkan melawan" surat Gubernur Papua, bernomor 1331/100021/SET tertanggal 21 Juli 2020 dan surat Mendagri, Tito Karnavian, dengan nomor 820/3763/0TDA tanggal 21 Juli 2020 , tentang pembatalan  pelantikan, Nicholaus Kuahaty sebagai PLT Sekda Kabupaten Mimika.

Faktanya, Bupati Eltinus Omaleng, sehari setelah terbitnya surat Mendagri dan Surat Gubernur Papua, tepat tanggal 22 Juli  2020, nekat melantik Nicholaus Kuahaty sebagai PLT Sekda Kabupaten Mimika.

Pada hal sehari sebelumnya, menindaklanjuti surat Mendagri, Gubernur Papua melalui  Sekda Provinsi Papua, Muhammad Rumasukun menyurati Bupati Mimika, Eltinus Omaleng guna  membatalkan surat persetujuan penunjukkan Sekda Mimika atas nama Nicholas Kuahaty.

Surat pembatalan Gubernur Papua yang beredar hingga diterima Redaksi Media ini, Kamis (23/7) menyebutkan, pembatalan itu dilakukan merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor 820/3763/0TDA tanggal 21 Juli 2020 perihal klarifikasi proses mutasi Nicholas E. Kuahaty, M.Ec.Dev yang ditujukan kepada Gubemur Papua Barat dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Papua.

Baca Juga:https://www.evav.news/2020/07/bupati-mimika-dikabarkan-berselingku.html

Surat Gubernur Papua, yang ditanda tangani sekda Profinsi Papua menerangkan  dalam rangka menjamin obyektifitas dan tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, maka Pemerinta Provinsi Papua mencabut  dan membatalkan surat Gubernur Papua Nomor 1331/100021/SET tanggal 1 Juli 2020 tentang Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika. 

Gubernur Papua Dalam surat tersebut juga mendesak Bupati Eltinus Omaleng agar, mengusulkan kembali calon Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Eltinus Omaleng yang dikabarkan Terlibat kasus dugaan Ijasa palsu itu, juga diminta  agar segera melaksanakan seleksi terbuka jabatan pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika sesuai mekanisme dan prosedur ketentuan. Yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Serta memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemeintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Hingga berita ini dipublikasikan Bupati Eltinus Omaleng belum dapat dikonfirmasi.

By: Redaksi

Posting Komentar

Google+