![]() |
| Tokoh Pemuda Kota Tual, Aktifis HMI, Sahabu Budi Rahantan.SE.MM |
Evav.News- Penyidik Polres Maluku Tenggara, Diminta segerah menetapkan tersangka Dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Permintaan ini disampaikan Aktifis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) yang berasal dari Pulau Tayando, Sahabu Rahantan,SE.MM saat bertandang ke Redaksi Media Evav.News, di Langgur, Kamis (17/09/2020).
Kata Dia, beredar Informasi Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Polres Maluku Tenggara sudah mengantongi dua nama calon tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa tersebut, sehingga tidak perlu berlaut-larut dalam mengumumkan tersangka dalam kasus dana Desa itu.
“ Dalam kasus ini kami Percaya, Polres Malra dipimpin Kapolres, AKBP.Alfaris Pattiwael, pasti tuntas , namun sudah cukup lama kasus ini mengendap di laci penyidik, sehingga kami berharap secepatnya, Penyidik Polres Malra menetapkan dan menyeret tersangka dalam kasus ini ke tahanan, sehingga bisa ada efek jerah buat pejabat maupun Kepala Desa di Kota Tual, dalam mengelola Dana Desa, ” Ujarnya.
Diketahui dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru, Penyidik Tipikor Polres Malra, telah memeriksa belasan saksi dalam kasus itu, dari hasil penyesuaian keterangan saksi serta sejumlah alat bukti, diperkuat dengan (LHP) laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tual, maka kasus yang merugikan keuangan Negara ini, naik dari tahap penyelidikan, ke tingkat penyidikan sesuai Surat Perintah dengan nomor: SP LIDIK/42/II2020/RESKRIM.
Informasi yang diperoleh media ini, dari penyesuaian keterangan saksi dan alat bukti , dalam kasus dugaan korupsi itu, mengarah ke dua orang yang memiliki peran penting yakni, Din Rahayaan (Pegawai Negeri Sipil, yang bertugas di Kecamatan Tayando Tam) karena berperan selaku Pejabat Desa, atau kuasa pengguna anggaran dan Ridwan Kebakoran (Sala satu Warga Masyarakat Tayando Yamru) yang berperan selaku Bendahara Desa.
Sementara itu Sesuai audit Inspektorat Kota Tual, akibat dari perbuatan Din Rahayaan dan Ridwan Kebakoran maka Negara mengalami kerugian dalam kasus itu, sebesar Rp.704000.000 (Tuju ratus jutah empat ribu rupiah). (Red)

Posting Komentar
Google+ Facebook