Pengacara Valentinus Ulahaijanan.SH

Evav.News
- Semakin menarik Kasus Hukum dugaan Tindak Pidana ITE, penyebaran Vidio mesum MM dan Seorang wanita di Kabupaten Mimika yang kini dibidik, Penyidik  Polda Papua.

Kasus Tindak pidana ITE tersebut senter menjadi perbincangan public, karena diduga keras melibatkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Dugaan keterlibatan orang nomor satu Kabupaten Mimika ini yang sangat membuat kegaduhan di tengah Masyarakat Mimika, bahkan orang dekat Bupati dan kuasa Hukumnya mulai berdalil, dengan membuat keterangan yang terindikasi membalikan fakta yang sebenarnya.

Bahkan Pernyataan dari Keluarga Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sangat keras yakni mengintimidasi MM dan mengancam Lembaga Adat suku Komoro. 

Menanggapi persoalan tersebut, Sala satu pengacara muda di Mimika, Valentinus Ulahaijanan.SH kepada media ini mengatakan, sudah ada tanda-tanda ketakutan dari pihak simpatisan Bupati Mimika EO, sehingga mengeluarkan pernyataan, ibarat karangan bebas tanpa landasan hukum secara yuridis dan komprehensif.

“ Dari beberapa pernyataan di Media Saya menilai, ada ketakutan dari pihak Bupati sehingga, mereka mengeluarkan pernyataan, tanpa landasan hukum secara yuridis dan komprehensif,’’ ujar Falen Ulahaijanan kepada media ini melalui telepon selulernya, Rabu (30/09/2020).

Valen menegaskan, Kasus tersebut telah masuk ke rana hukum, jadi semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

“ Ini Negara Hukum, jadi tidak perlu ada pihak-pihak yang  memberikan keterangan atau stetmen yang tidak dengan kaida atau landasan hukum yang jelas, karena semua orang sama di mata hukum, Eguality Before The Law, siapapun yang terlibat kasus ini harus di proses Hukum, ’’ Tandas Valen.

Kata dia , Laporan terhadap MM sala alamat,  karena sesuai pengamatan vidio yang berdurasi hampir satu menit tersebut, sangat terlihat dengan jelas MM  tidak mengetahui kalau si wanita merekam adengan itu.

“ kalau saya amati video yang beredar,   si wanita merekam adegan dengan MM secara diam-diam, si wanita tersebut terindikasi  merekam adegan dengan MM tanpa dikatehui yang bersangkutan dengan modus memanfaatkan MM sebagai ATM berjalan,” ucap Valen.

Dikatakan Valen, Dari  pandangan hukum,  jika demikian maka, si wanita tersebut patut dijerat dengan pidana berlapis yaitu, melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp250juta dan paling banyak Rp1miliar,  Selain itu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uu no 19 tahun 2016 sebagaimana perubahan dari UU no 11 tahun 2008 , Tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)  dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp1miliar.

Kata Dia, Dalam kasus ini, MM bisah dijerat  pidana dengan pasal  284 KUHP  tentang persinahan, itupun jika istri MM,  mengadu atau melaporkan ke Polisi sebagai orang yang merasa dirugikan.

“ Jangan memberikan Stetmen, yang terkesan seperti karangan bebas, ini persoalan Hukum jadi harus memberikan keterangan yang obyektif dan rasional dengan landasan hukum yang jelas, sehingga memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat Mimika,” tegas Valen.

Valen menegaskan, bilah  tidak ada aduan dari istri MM  maka,  MM  tidak dapat di pidana dalam kasus vidio porno tersebut.

" Saya berpikir kita harus dewasa dalam melihat masalah, tuduhan terhadap MM sebaiknya kedepankan, The Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tak Bersala)," Tegasnya.

Disinggung terkait penyebaran Vidio tersebut, yang terindikasi melibatkan Bupati, Eltinus Omaleng, Dirinya menyatakan, kasus tersebut masi ditangani penyidik Polda Papua sehingga public akan menunggu, proses hukum yang sementara berjalan.

“ Intinya kasus ini menjadi atensi Masyarakat Mimika, jadi Polda Papua tidak perlu berlarut-larut dalam mengumumkan tersangka dalam kasus ini,’’ Jelasnya.  

Bilah dalam penyidikan kasus ini, penyidik menemukan tersangka lain, atau bilah EO dijadikan tersangka, maka  melanggar,  pasal 27 ayat (1) UU NO 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU NO 11 TAHUN 2008, yang berbunyi sebagai berikut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronic dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana 6 tahun dan denda Rp1milyar.

Terpisa,   Kuasa Hukum Bupati Mimika, DR.Anton Raharusun.SH.MH terkesan menghindar untuk dikonfirmasi media evav.news, terkait dugaan keterlibatan  Klienya, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam kasus Hukum tersebut. 

Raharusun  dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, namun tidak menanggapi kendati telepon selulernya sedang aktif, Kuasa Hukum Bupati Mimika ini juga dihubungi  melalui  pesan singkat  WatssApp, namun hanya membaca pesan masuk tanpa memberikan balasan.

Diberitakan Media evav.news sebelumnya, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng diduga keras terlibat dalam mendistribusikan atau menyebarluaskan, Video mesum mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika MM dan seorang wanita  ke sejumlah Grup WhatsApp.

Dan akhirnya Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng,  berhasil diperiksa Penyidik Reskrimsus Polda Papua, setelah sempat  mangkir dari panggilan  penyidik, dengan alasan pemeriksaan kesehatan.

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Papua, karena diduga turut berperan dalam menyebarkan Vidio porno Mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika Dengan seorang wanita di Timika beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.Drs Musthofa Kamal dikonfirmasi membenarkan, bahwa Bupati  telah diperiksa penyidik Polda Papua terkait kasus dugaan penyebaran Vidio mesum di Mimika.

" Beliau (Bupati Eltinus Omaleng, Red) tadi datang dan sudah diperiksa penyidik Krimsus Polda," ucap Kabid Humas Polda Papua, Musthofa Kamal , secara singkat melalui pesan WatsApp kepada Redaksi Media ini Kamis (24/09/2020) Malam.

Sayangnya Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.Drs.Musthofa Kamal, tidak merincikan jumlah atau berapa pertanyaan yang ditanyakan Penyidik Krimsus Polda Papua terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan berapa jam orang nomor satu di Pemkab Mimika itu diperiksa. (Tim)

Posting Komentar

Google+