![]() |
| Mantan Pejabat Ohoi Abean Kamear, Isnaini Kobarubun, Saat Ditahan Penyidik Kejari Tual, Diantar Ke Rutan Polres Malra, Menggunakan Mobil Tahanan, Kejari Tual, Kamis (10/09/2020) |
Penyidik Kejaksaan Negeri Tual menahan Kobarubun, setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Abean Kamear.
Pantauan media ini, Kobarubun diperiksa selaku tersangka didampingi Kuasa Hukumnya, Poli Rahayaan, bertempat diruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Chrisman Sahetapy, sekitar 5 jam, kemudian setelah diperiksa selaku tersangka, Isnaini Kobarubun, langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tual.
" Tersangka IK kami tahan, untuk sementara dititip di Rutan Polres Maluku Tenggara hari ini, Tersangka kami tahan setelah selesai menjalani pemeriksaan selaku tersangka, dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Abean Kamear," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tual, Chrisman Sahetapy, saat dihubungi Media ini, Kamis (10/09/2020).
" Tersangka dijerat Pasal 2 sub Pasal 3 UU Tipikor No 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara," terang Chrisman. (Ek/04)

Posting Komentar
Google+ Facebook