Evav.News,- Merasa dirugikan terhadap laporan terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Abdul Halik Roroa beberapa waktu lalu , Hasyim Rahayaan Anggota DPRD Kota Tual Senin (14/9/2020) didampingi Kuasa Hukum mendatangai Mapolres Maluku Tenggara untuk menanyakan kelanjutan penanganan terhadap laporan ini.
Kepada
Evav News di kediamannya, Hasyim
Rahayaan yang juga Ketua DPC Partai
Demokrat Kota Tual ini menuturkan, tujuan dirinya bersama kuasa hukum datang ke
Polres Maluku Tenggara untuk menanyakan sampai dimana penanganan masalah
tuduhan ijazah palsu terhadap dirinya.
“Bagi
saya, untuk mengembalikan pemulihan nama baik, tentu saya akan lakukan laporan
balik terhadap tuduhan itu, karena tuduhan yang disampaikan atau yang
dilaporkan oleh pelapor HR itu ternyata hanya fitnah belaka, artinya mungkin
yang bersangkutan tidak suka melihat kesuksesan dan keberhasilan orang lain
sehingga menduga bahwa, saya menggunakan ijazah palsu,” tandas Rahayaan.
Olehnya
itu, pertama yang nantinya dilaporkan adalah lanjut Rahayana, terkait
Undang-Undang ITE, laporan kedua adalah terkait dengan yang bersangkutan
mempublikasikan surat kepada para pejabat Negara, kemudian laporan yang ketiga
terkait indikasi pemufakatan jahat dari yang bersangkutan untuk mengatur
menyelesaikan perkara, dan kemudian laporan yang keempat adalah dari pihak Universitas
atas tuduhan ijazah palsu.
Menurutnya, empat langkah yang dilakukan ini untuk menghentikan gerakan-gerakan yang dilakukan oleh pelapor yang tidak pantas dan tidak bermoral terhadap daerah ini, karena kewajiban kita adalah menjaga dan merawat dengan baik-baik tidak boleh dirongrong oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab terhadap daerah ini, agar semua orang yang ada di daerah ini berakses dengan baik.
“Saya
yakin bahwa Polres Maluku Tenggara tetap merespon untuk mempertegas dan
mengedepankan asas keadilan, dan pihak kepolisian tetap optimis untuk
menangani kasus tuduhan ini hingga tuntas,” tutup Rahayaan.(EN02)


Posting Komentar
Google+ Facebook