![]() |
| Ilustrasi |
Evav.News- Polres Maluku Tenggara Dipimpin Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael, benar- benar menunjukan komitmen dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Nuhu Evav, faktanya Penyidik Tipikor Polres Malra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tayando yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Penyidik Yunit Tipikor Polres malra telah menggelar Perkara dugaan korupsi tersebut dan menetapkan Din Rahayaan (Pegawai Negeri Sipil, yang bertugas di Kecamatan Tayando Tam) karena berperan selaku Pejabat Desa, atau kuasa pengguna anggaran dan Ridwan Kebakoran (Sala satu Warga Masyarakat Tayando Yamru) yang berperan selaku Bendahara Desa.
Rahayaan dan Kebakoran dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditamba Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dikatahui akibat dari perbuatan Tersangka Din Rahayaan dan Ridwan Kebakoran maka Negara mengalami kerugian sebesar Rp.704000.000 (Tuju ratus jutah empat ribu rupiah).
“ Informasinya saat ini kedua tersangka masi menjalani pemeriksaan di Yunit Tipikor Polres Malra, sepertinya mereka langsung ditahan karena tidak kooperatif dalam mendukung proses hukum kasus ini, ujar sala satu sumber media di Polres Malra, Senin (21/09/2020).
Diketahui dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru, Penyidik Tipikor Polres Malra, sebelumnya telah memeriksa belasan saksi dalam kasus itu, dari hasil penyesuaian keterangan saksi serta sejumlah alat bukti, diperkuat dengan (LHP) laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tual, maka kasus yang merugikan keuangan Negara ini, naik dari tahap penyelidikan, ke tingkat penyidikan sesuai Surat Perintah dengan nomor: SP LIDIK/42/II2020/RESKRIM.
Kemudian dari penyesuaian keterangan saksi dan alat bukti , dalam kasus dugaan korupsi itu, mengarah ke dua orang yang memiliki peran penting yakni, Din Rahayaan (Pegawai Negeri Sipil, yang bertugas di Kecamatan Tayando Tam) karena berperan selaku Pejabat Desa, atau kuasa pengguna anggaran dan Ridwan Kebakoran (Sala satu Warga Masyarakat Tayando Yamru) yang berperan selaku Bendahara Desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Hamin Siompu belum dapat dikonfirmasi, dihubungi melalui telepon selulernya namun tidak memberikan respon kendati telepon selulernya sedang aktif.(EN05)

Posting Komentar
Google+ Facebook