Evav.News,- Komitmen Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Rositah Umasugi dalam memberantas dugaan korupsi, patut diacungi jempol.
Faktanya Polres Maluku Tengah, berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi Dana Desa diantaranya, Dana Desa Negeri Pasanea, Dana Desa Negeri Karlutukara dan Dana Desa Negeri Gale-Gale.
Penetapan delapan orang tersangka itu, melalui ekspose perkara yang digelar Penyidik Reskrim bersama Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Senin (28/9/2020).
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, tiga Negeri itu sebelumnya dilidik Polres Maluku Tengah pada awal tahun 2019.
Berdasarkan Presrelease yang diterima, Selasa 29 September 2020, delapan tersangka yang ditetapkan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa Negeri Pasanea, dugaan korupsi dana desa Negeri Karlutukara dan dugaan korupsi dana desa Negeri Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat, Maluku Tengah.
Kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AW dan IM, tersangka dugaan korupsi dana desa Negeri Pasanea, MA, HA dan HR tersangka korupsi dana desa Negeri Karlutukara, sementara SW, M, dan SA tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Negeri Gale-Gale.
“Secara
formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait
pengelolaan dana desa tiga Negeri tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka
yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai
tersangka," jelas Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi.
Dijelaskan, AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi Dana Desa Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar 255.910.344 rupiah.
Sementara, ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar 215.703.215 rupiah.
Dan SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi kerugian negara oleh BPKP sebesar 268.574.993 rupiah.
Selanjutnya, wanita yang dua kali jabat Wakapolres itu, menandaskan, kedelapan orang yang sebelumnya sebagai saksi perkara korupsi dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
“Kita
sudah persiapkan, dalam waktu dekat akan kami panggil mereka untuk diperiksa
dalam status sebagai tersangka,” tandasnya.(Saiful)

Posting Komentar
Google+ Facebook