
Kantor Kepolisian Daerah Papua
Evav.News- Perkembangan Perkara dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, langsung diungkapkan ke public, melalui siaran pers Polda Papua Jumat (18/9).
Dari release Polda Papua, terungkap penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada sala satu saksi berinsial EO, dari hasil deteksi Media ini, EO merupakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, yang sudah dua kali "mangkir" dari panggilan Penyidik dengan alasan smentara menjalani pemeriksaan kesehatan.
Petikan siaran pers Polda Papua, yang dikoordinir Kabid Humas, Kombes.Pol. Drs.Musthofa Kamal, yang diterima Redaksi Media ini menyebutkan, bahwa, Penyidik Polda Papua saat ini tengah menangani, kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik yang terjadi di Kabupaten Mimika, yang dilaporkan oleh korban MM ke Polda Papua dengan terlapor CT.
Kabid Humas Polda Papua, Dalam keterangan persnya mengatakan, Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yang berperan sebagai Admin dari 2 group yang disebarkan Video mesum tersebut.
“ Saat ini Penyidik masih mendalaml dugaan keterlibatan pelaku Iain, karena sebelumnya Penyidik telah menetapkan I tersangka yakni Saudari AZHB alias Ida (23),” ujar kamal.
Kamal menegaskan, Penyidik Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 admin, Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi, dalam perkara tersebut yakni EO, FM dan PM.
“ Untuk EO (Bupati Eltinus Omaleng, Red) Penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2 karena dari keterangan yang diperoleh, EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,” tandas Kamal.
Kamal, menjelaskan, Penanganan kasus dugaan tindak pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika sudah naik ke tahap penyidikan, oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.
“ kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, oleh penyidik,” jelas Kamal.
Lanjut Dia, Untuk Tersangka AZHB alias Ida (23), penyidik telah mengagendakan penyerahan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum.
“ Bilah dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap, maka penyidik akan mengagendakan penyerahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, guna disidangkan,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Musthofa Kamal.
Kamal menguraikan, Tersangka ASHB dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (I) Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang — Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor Il Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Posting Komentar
Google+ Facebook