Ilustrasi

Evav.News
- Indikasi penyelewengan pengunaan Anggaran Dana Desa  Lokwirin, Kecamatan PP Kur, Kota Tual memasuki babak baru, pasalnya setelah Inspektorat Kota Tual digoyang media online Evav.News, akhirnya menyerahkan  hasil pemeriksaan khusus (Riksus) ke Kejaksaan Negeri Tual.

Kepala Inspektorat Kota Tual, Drs.Asril Umagap.M.si dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya membenarkan bahwa laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tual telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual Rabu (7/10) kemarin.

“ Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Dana Desa Lokwirin kami telah serahkan jam 3 soreh kemarin ke Kejaksaan Negeri Tual,’’ ungkap Kepala Inspektorat Kota Tual Asril Umagap kepada media ini melalui telepon selulernya Kamis (8/10/2020) Malam.

Kata Dia, tidak mengingat secara detail berapa perhituangan kerugian Negara yang diaudit, auditor Inspektorat Kota Tual namun hasilnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.

Sementara itu sesuai informasi dan data yang diperoleh media ini menyebutkan, Laporan Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Tual terkait dana Desa Lokwirin, terdapat penyimpangan atau kerugian Negara cukup fantastis sebesar 800 jutah rupiah.

Pihak yang sangat bertanggung jawab dalam indikasi kerugian Negara dalam pengelolaan Dana Desa Lokwirin adalah Kepala Desa dan Bendahara.

Diketahui Kasus dugaan korupsi ratusan juta itu, dilaporkan warga masyarakat Desa Lokwirin, Kecamatan PP Kur Kota Tual, atas nama Sudirman Letsoin secara resmi ke  Kejaksaan Negeri Tual, tanggal 8 Mei 2019 lalu.

Letsoin melaporkan Kades Lokwirin dan Bendahara,  atas dugaan belanja fiktif anggaran dana desa tahun 2017, 2018 dan 2019, sejumla program dana desa yang diduga fiktif yakni, pembelian dua  buah speed boat, pembangunan Talud,  tenda desa, gawang sepak bola, bangun baru 10 rumah,  rehab rumah masyarakat  yang hingga kini belum dilaksanakan padahal anggaran dana desa sudah dicairkan.

Selain itu warga PP Kur  ini juga melaporkan, penyimpangan anggaran dana Desa Lokwirin tahun 2018, seperti pembeliaan mobil truck desa oleh Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) yang hingga kini, angkutan transportasi itu belum ada alias fiktif, padahal telah dianggarkan dan sudah dicairkan. (Toka)


Posting Komentar

Google+