
Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia Saat Melakukan Aksi Di KPK
Evav.News, Jakarta- Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) mempertanyakan komitmen Lembaga Anti Rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
Kordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia, Dolan Alwindo mengatakan, KPK harus mempercepat proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut , sehingga para tersangka dapat memperoleh kepastian hukum.
“ Kami mempertanyakan komitmen KPK dalam memberantas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja kingmi mile 32, kenapa demikian karena kasus ini, sudah cukup lama bahkan sudah ada tersangka, namun hingga kini kepastian penanganan kasus itu terkesan berjalan ditempat ,” ucap Dolan Alwindo di Jakarta Minggu (14/2).
Dolan menegaskan, APMM akan tetap mengawal proses hukum perkara tersebut, sehingga harus ada kepastian hukum bagi para tersangka.
“ Kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan dua orang lainya sebagai tersangka pada tahun 2020 kemarin , namun pascah penetapan tersangka kasus terkesan berjalan ditempat, bahkan tiga tersangka dibiarkan berkeliaran, sehingga patut diduga ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini,’’ Ungkapnya.
Ia menyebutkan, bilah belum ada kejelasan terkait penanganan perkara tersebut, maka APMM akan kembali menggelar aksi beruntun di KPK.
“ Kalau tidak ada kejelasan, dan tidak ada kepastian dalam penanganan perkara ini, kami pastikan akan menggelar aksi beruntun di KPK,” Tegas Dolan.
Diberitakan Media ini sebelumnya, Lembaga Anti Rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, yang melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat via Watsaap menyatakan, KPK memahami sunggu harapan masyarakat, namun pihaknya berharap, Masyarakat bersabar, karena dipastikan penyidikan perkara tersebut akan terus berjalan.
Ali Fikri menyebutkan, Penanganan Perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 berbeda dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap, Karena perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi merupakan case Building, maka penyidik akan memerlukan waktu yang cukup untuk menyelesaikan perkara itu.
Kata Dia, Penyidik telah mengantongi kerugian Negara sementara dalam perkara tersebut, namun untuk memastikan jumlahnya, maka KPK akan bersinergi dengan Lembaga lain yang berwenang, diantaranya BPK atau BPKP, termasuk perlu ada pemeriksaan ahli.
Sementara itu Diketahui, Dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32, Tahap 1 Tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai "tersangka" diantaranya, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode, 2014-2019 bersama-sama dengan, Marthen Sawy, selaku Pejabat pembuat komitmen dan Teguh Anggara, selaku Direktur, PT.Waringin Megah yang menjadi rekanan pelaksanaan pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Dengan Ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
Dalam uraian kasus megah Korupsi itu sesuai data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan gereja tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar dan tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.
Pada tahun yang sama juga telah dicairkan dana untuk pengawasan sebesar Rp 2,5 miliar.
Anggaran biaya pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang terkait dengan wewenang dalam proses pembangunan gereja. Sebab, pembangunan gereja tersebut telah menghabiskan dana sekitar Rp. 161,8 miliar, tetapi sampai saat ini pembangunan gereja-nya masih terbengkalai. (by Red)
Posting Komentar
Google+ Facebook