Direktur Eksekutif Lokataru, Kantor Hukum Dan Ham, Haris Azhar

Evav.News, Jakarta
- Tokoh Nasional , Haris Azhar mendesak Lembaga Anti Rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk  menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi  Mile 32, di Kabupaten Mimika,Provinsi  Papua.

Direktur Eksekutif Lokataru dan HAM ini  melalui surat terbuka kepada KPK, Senin (15/2/2021).mengatakan, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mimika  ke tahap penyidikan sejak Oktober 2020, Bahkan, KPK telah menetapkan tersangka dalam  kasus itu, Namun hingga saat ini, KPK tak kunjung menyampaikan informasi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada publik.

" KPK harus menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam kelanjutan proses hukum penyelesaian kasus dugaan korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dengan memberikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut secara terbuka kepada publik," ungkap Haris Azhar.

Haris Azhar menyebutkan,  Dalam menjalankan tugas dan wewenang KPK harus dilandasi dengan asas keterbukaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam memperlakukan kasus ini, KPK melanggar Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 huruf c dan f, Pasal 11 ayat (1) dan (3), serta Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain keterbukaan informasi, Haris Azar juga mendesak KPK mengusut  tuntas kasus yang ditaksir merugikan keuangan Negara sekitar Rp 21,6 miliar tersebut, “ KPK harus mengusut tuntas perkara ini dengan melakukan penahanan dan penangkapan terhadap para tersangka sehingga  ada kepastian hukum dalam perkara ini,” Ucapnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) diduga kuat sangat tertutup terhadap public, karena terkesan menghindar untuk  menyampaikan   pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika  pasalnya,  juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi beberapa kali melalui telepon selulernya namun tidak menanggapi kendati telepon selulernya sedang aktif. (Tim)  


Posting Komentar

Google+