![]() |
| Ilustrasi |
Nicholaas Kuahaty dipastikan bakal duduk didepan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Monakwari, setelah Kejaksaan Negeri Kaimana, menyatakan secara resmi, hari ini Selasa (23/2) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Monakwari.
“ Benar berkas perkara dari NK Tadi siang kami limpahkan ke PN Manokwari,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH saat dihubungi melalui telepon selulernya Selasa (23/2) malam.
Willy mengatakan, Tersangka merupakan tahanan Kota, karena koperatif dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
“ Status tahanan Kota terhadap NK diberlakukan sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021, Dan diperpanjang lagi hingga 24 Maret 2021, tadi berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Monakwari, jadi selanjutnya status dari tersangka, entah tetap tahanan Kota atau langsung tahanan rutan itu kewenangan dari Hakim,” jelas Willy.
Kasipidsus menyatakan, Pasal yang disangkahkan terhadap tersangka yakni Primer pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara dan minimal 4 Tahun penjara.
Diketahui, Nicholaas Kuahaty merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaimana, kemudian diangkat oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai Plt.Sekda Kabupaten Mimika.
Berselang beberapa lama, Nicholaas Kuahaty ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pematangan lahan dan pembuatan talud, yang akan dijadikan sebagai Lokasi PLTG, di kampung Coa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana, dengan nilai proyek sebesar Rp. 18.280.000.000, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017 lalu.
Nicholaas Kuahaty, merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya kejari kaimana juga telah menetapkan tiga orang di kasus yang sama diantaranya Piter Thie Selaku Direktur PT Selatan Indah selaku kontraktor pelaksana, Cecilia Esti TriWahyuni Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan jimmy samuel reinhard murmana selaku selaku ketua pokja, ketiganya kinih menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Monakwari.
Dalam kasus itu sesuai hasil perhitungan Kerugian Negara BPKP perwakilan Papua Barat, Negara dirugikan sebesar Rp. 1.793.Milyar (En01)

Posting Komentar
Google+ Facebook