![]() |
| Ilustrasi |
Evav.News,- Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tual telah berhasil melakukan penangkapan terhadap PAJF alias P, yang beralamat di Jalan Anggrek Perumda Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (9/3/2021).
Kapolres Tual AKBP Alfaris
Pattiwael, S.IK., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tual Iptu A. Kenne, SH. yang di hubungi media ini membenarkan
jika anggotanya berhasil menangkap PAJF alias P beserta barang bukti.
Dijelaskan, awalnya berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang sedang menggunakan Narkotika
jenis sabu-sabu di kamar bagian depan salah satu rumah milik LWP alias W di
Perumda Ohoijang, ketika mengetahui informasi itu tepat pukul 23.30 WIT
personil langsung mendatangi TKP untuk
memastikan informasi tersebut.
Ketika tiba di TKP memang
benar PAJF alis P sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan posisi
duduk di atas tempat tidur sedangkan pintu kamar dalam keadaan terbuka setengah,
sehingga petugas langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti berupa,
satu buah alat penghisap sabu-sabu yang terbuat dari botol kecil dan diberi
pipet plastik dan bejana kaca terdapat bekas terbakar, 2 buah sachet plastik
bening berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2
buah buah korek api gas, 1 buah batang jarum, dan 1 buah pipet runcing.
![]() |
| Barang Bukti |
Saat setelah petugas memerintahkan kepada tertangkap untuk jangan bergerak dan berdiam ditempat, kemudian tertangkap meletakan bong (alat penghisap sabu-sabu) di atas lantai dan petugas memanggil pemilik rumah saudara LWP alias W dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat atas nama saudara JR untuk menyaksikan barang bukti yang masih dalam status quo dan belum tersentuh oleh petugas personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tual.


Posting Komentar
Google+ Facebook