![]() |
| Peneliti Senyor ICW, Kurnia Ramahdana |
Evav.News, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi mile 32 Mimika, sehingga mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, di Indonesia.
" Kami ICW sudah lama tidak percaya terhadap KPK, dan yang pasti dengan mengendapnya kasus gereja kingmi mile 32 Mimika, maka menambah daftar panjang sejumlah kasus yang tidak selesai di KPK, sehingga wajar kalau public saat ini sangat tidak percaya terhadap KPK dalam penegakan hukum,” ucap Peneliti senyor ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta Rabu (21/4).
Kurnia menegaskan, lembaga anti rasuah itu selalu diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri,seperti yang diberitakan Media, Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan, sampai terakhir adanya dugaan pemerasan kepada kepala daerah.
“ Untuk kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara provesional menuntaskan kasus ini dan menyampaikan perkembanganya kepada public,” Tegasnya.
Kurnia menyebutkan, Dalam menjalankan tugas dan wewenang, KPK harus dilandasi dengan asas keterbukaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Ketika komisoner baru menduduki jabatan di KPK ada banyak kebijakan keliruh yang tampak di tengah public, salah satu isu besar yang menyitah perhatian public adalah, kebijakan tidak mengumumkan tersangka, pada hal kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, nah disini ketika dicermati berdasarkan Undang-Undang maka, Penyelidikan dalam UU KPK gradasinya lebih tinggi dari penyelidikan yang dituangkan di dalam KUHP, karena bilah mengacu pada UU KPK makah, dalam proses penyelidikan sudah termasuk pencarian bukti permulaan, dimana hampir sama dengan devinisi penyidikan yang tertuang di dalam KUHP, sehingga bilah KPK menyatakan kasus sudah ditingkatkan ke Penyidikan maka, seharusnya disertai dengan penetapan tersangka, nah bilah sudah ada tersangka maka segera umumkan kepada public, selanjutnya KPK harus melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, ” Ungkapnya.
Kurnia mengatakan, KPK harus menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi Gereja kingmi, sehingga memberikan edukasi yang baik dan benar terhadap masyarakat.
“ Kalaupun dikatakan menunggu hasil perhitungan kerugian Negara berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi, masuk diakal, namun seharusnya ketika perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan makah KPK seharusnya sudah mengantongi total kerugian Negara dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Kata Kurnia, KPK harus memberikan kepastian hukum bagi Warga Kabupaten Mimika dalam kasus Dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32.
“ Kami mengikuti pernyataan Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, tentang Kebijakan pimpinan KPK yang tidak membolehkan pengumuman tersangka sebelum upaya paksa dan penahanan dilakukan, nah kibijakan pimpinan KPK ini, tidak tertuang di dalam Undang-Undang KPK, sehingga kebijakan pimpinan KPK ini justru sangat bertentangan dengan Undang-Undang,” Tegas Kurnia.
Kurnia menegaskan, Sejak awal ICW sudah tidak percaya dengan kinerja KPK, karena cukup banyak kasus yang serupa dengan kasus proyek pembangunan Gereja Kingmi Mimika, sala satunya kasus Suap Pajak yang hingga kini masih mengendap di KPK.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) diduga kuat sangat tertutup terhadap public, karena terkesan menghindar untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika pasalnya, juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi beberapa kali melalui telepon selulernya namun tidak menanggapi kendati telepon selulernya sedang aktif.
Diketahui, Dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32, Tahap 1 Tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai "tersangka" diantaranya, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode, 2014-2019 bersama-sama dengan, Marthen Sawy, selaku Pejabat pembuat komitmen dan Teguh Anggara, selaku Direktur, PT.Waringin Megah yang menjadi rekanan pelaksanaan pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Dengan Ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
Dalam uraian kasus megah dugaan Korupsi itu sesuai data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan gereja tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar dan tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.
Pada tahun yang sama juga telah dicairkan dana untuk pengawasan sebesar Rp 2,5 miliar.
Anggaran biaya pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang terkait dengan wewenang dalam proses pembangunan gereja. Sebab, pembangunan gereja tersebut telah menghabiskan dana sekitar Rp. 161,8 miliar, tetapi sampai saat ini bangunan Gereja-nya masih terbengkalai. (En02)
Redaktur: Onky

Posting Komentar
Google+ Facebook