![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Dermawan.SH, Menyapa Dua Tersangka, Sebelum Diantar Ke Lapas Kelas II B Tual, Rabu (16/06/2021) |
Evav.News, langgur- Dua tersangka Dugaan Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, satu unit pemancar ( Tower ) FM 5 kilo, RRI Cabang Tual, yang bersumber lewat APBN tahun 2019, secara resmi ditangkap oleh Kejaksaan negeri Tual.
“ Dalam perkara ini ada tiga tersangka, namun yang hadir hari ini hanya dua orang, yakni ARK dan MR, kemudian kedua tersangka setelah usai menjalani pemeriksaan, langsung kami lakukan penahanan, tentunya semua proses tetap sesuai protocol kesehatan, kedua tersangka ditahan di Lapas kelas II B Tual,” Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Dermawan, di Tual Rabu, (16/06/2021).
Dicky, menghimbau bagi satu tersangka yang belum sempat hadir agar segerah memenuhi panggilan dari Jaksa.
Diketahui kedua tersangka yang dibui jaksa yakni, Abdul Rasid Kudoboen (Kasubag Tata Usaha RRI Tual) dan Muhklis Rumbia (Kontraktor penyedia sekaligus sebagai Direktur CV Aslahreal) sedangkan tersangka yang belum memenuhi panggilan Jaksa atas nama Syahit Rusmin, (Pelaksana Pekerjaan), ketiga tersangka terlibat dugaan korupsi pengadaan Satu unit pemancar FM 5 Kilo bersumber dari APBN tahun anggaran 2019, sebesar Rp 750 juta, namun hingga awal Tahun 2021 proyek itu tidak selesai dikerjakan, pencairan dana seratus persen, namun secara fisik pengadaan tower tersebut hingga kini tdak ada.
Informasi yang diperoleh media Ini pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (EN06)
Pewarta: Toka Fouw

Posting Komentar
Google+ Facebook