
Anggota KPU Maluku Tenggara Arif Rahakbauw Menggunakan Kemeja Berwarna Putih, Berhadapan Dengan Penyidik Polres Tual, Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Di Polres Tual (Selasa 6 Juli 2021)
Evav.News- Arif Rahakbauw Anggota Komisoner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Maluku tenggara, secara resmi ditetapkan sebagai "tersangka" oleh penyidik Polres Tual.
Anggota KPU Maluku Tenggara ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggauli istri dari pamanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompu membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“ Pada hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saudara Arif Rahakbauw alias Arif, sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perzinahan, selanjutnya Penyidik melakukan peralihan status terhadap yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,’’ Ujar Kasat Rewskrim Polres Tual, Iptu, Hamin Siompu kepada awak media Selasa (06/7/2021).
Siompu menjelaskan, Arif Rahakbauw ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf a dan atau huruf b KUHPidana.
“ Peralihan status yang bersangkutan dengan surat penetapan tersangka bernomor: S.Tap/24/VII/2021, sesuai laporan Polisi dengan nomor: LP/239/IX/2020/Maluku/Res Malra, pada tanggal 19 september 2021,” Ungkapnya.
Sebelumnya diketahui kejadian (HUGEL) hubungan gelap Arif rahakbauw bersama Istri pamanya sendiri,digerebek pihak keluarga di rumah pasangan selingkuhnya EM (Pegawai Depag Malra) di Desa Fiditan, Kota Tual,pada Sabtu Dini Hari (05/9/2020).
Kronologisnya kedua pasangan terlarang itu, telah menjalani hubungan gelap sudah cukup lama, sehingga suami dari EM dan keluarganya sudah mulai curiga, dan mulai membuntuti gerak-gerik AR dan EM.
Hasilnya, aksi nekat dua abdi Negara itu, berhasil dibuntuti keluarga, setelah sang suami dari EM tidak berada di rumah, AR langsung menyelinap masuk ke rumah dan bertemu dengan pujaan hatinya EM.
Melihat kejadian tersebut sontak, keluarga langsung berkumpul di dekat rumah tanpa diketahui AR dan EM, Kemudian keluarga melakukan penggerebekan, setelah berkomunikasi dengan suami EM, yang sementara berada di Kei Besar, mendapat informasi tersebut, suami dari EM langsung nekat, menggunakan speadboat menyeberang dari Kei Besar sekitar jam 12 malam, dan akhirnya bersama pihak keluarga berhasil menggerebek AR sekitar pukul 4 subuh.
AR berhasil digerebek ketika mencoba kabur lewat jendela teras rumah, warga langsung memberikan hadiah bogeman mentah kepada AR sang Anggota Komisoner KPU itu hingga babak belur.(EN07)
Pewarta: Toka Fouw
Posting Komentar
Google+ Facebook