![]() |
| Juru Bicara KPK, Ali Fikri |
Evav.News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan serangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Informasi yang beredar, dengan permintaan keterangan tambahan saksi dalam penyidikan perkara tersebut, maka dalam waktu dekat, KPK akan menjebloskan para tersangka ke Penjara.
Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui telepon selulernya mengatakan, pada Senin (13/9/2021), bertempat di Gedung (KPK) Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa, Adrian (mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara).
" Yang bersangkutan hadir dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik, terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat Via WatsApp yang diterimah Redaksi Media Evav.News, Selasa (14/9/2021).
Ali Fikri menyampaikan, proses hukum Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terus berjalan.
" KPK tetap komitmen menuntaskan perkara ini," Ungkapnya.
Diberitakan Media ini Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri, juga menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut tepat waktu.
Ali Fikri menyebutkan, perkembangan penyidikan perkara tersebut, saat ini masuk tahap penyelesaian pemberkasan.
Kata Dia, Dalam Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK sudah memeriksa 54 orang sebagai saksi, baik pejabat pemerintah daerah setempat, maupun swasta.
Diketahui, Dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32, Tahap 1 Tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai "tersangka" diantaranya, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode, 2014-2019 bersama-sama dengan, Marthen Sawy, selaku Pejabat pembuat komitmen dan Teguh Anggara, selaku Direktur, PT.Waringin Megah yang menjadi rekanan pelaksanaan pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Dengan Ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
Dalam uraian kasus megah dugaan Korupsi itu sesuai data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan gereja tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar dan tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.
Pada tahun yang sama juga telah dicairkan dana untuk pengawasan sebesar Rp 2,5 miliar. (007)
Team Redaksi

Posting Komentar
Google+ Facebook