Polda Maluku

Evav.News, Ambon
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual dengan Bareskrim Polri, setelah mengantongi hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP, perwakilan Maluku.


Hal ini disampaikan Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso.

" Hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP perwakilan Maluku sudah ada, yang jelas ada kerugian Negara dalam perkara ini, sesuai hasil perhitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, dan Setelah ini, kita harus gelar di Bareskrim,” tandas Eko kepada Media ini via selulernya Selasa (19/10/2021).

Lantas kapan gelar perkara bersama Bareskrim akan dilaksanakan, Eko mengaku tergantung kesiapan penyidik Bareskrim di Jakarta.

 “Belum tahu, penyidiknya (di Bareskrim) masih sibuk,” ujarnya.

Eko menegaskan, perkara tersebut karena menyangkut pejabat jadi Gelar perkara akan dilaksanakan bersama Bareskrim Polri.

“Justru karena ada nilai kerugian maka itu harus digelar di Bareskrim, karena menyangkut pejabat kan,” pungkasnya.

Diketahui Cronologis Kasus itu awalnya dilaporkan oleh tokoh masyarakat Ke Bareskrim tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) Kota tual tahun 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Pemkot Tual.

Menindaklanjuti laporan itu  Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa dan mengambil keterangan terhadap 35 saksi baik dari ASN Pemkot Tual,  Pihak Bulog, BMKG Ambon, Aparat Desa, RT beberapa Camat dan sejumlah  masyarakat penerima bantuan ,  sekaligus mengumpulkan Barang Bukti berupa sejumlah dokumen .

Kemudian dalam proses hukum Perkara itu, diserahkan ke Dit Reskrimsus Polda Maluku, untuk dilanjutkan, sehingga   pada Bulan Maret 2019, Krimsus Polda Maluku telah melengkapi hasil penyelidikan  dan    meningkatkan Perkara itu ke tahap Penyidikan  dengan Nomor: SP.SIDIK/12/III/2019/  Dit Reskrimsus  dan selanjutnya SPDP  telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Uraian Kasus  tersebut  diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalagunaan Kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017 sebgaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini Dit Reskrimsus Polda Maluku , memastikan, akan memproses semua pihak yang terkait dan terlibat baik yang merencanakan, menyuruh melakukan maupun yang menerima  atau  turut menikmati.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, nasib  Walikota Tual, Adam Rahayaan akan turut ditentukan dalam kasus ini, karena namanya  juga  terseret dalam Kasus itu, Rahayaan diduga  membuat surat dengan nomor : 800/1989 pada tanggal 27 Desember 2017 untuk melakukan permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah di Kota Tual.

Rahayaan juga disebut menerbitkan surat dengan  dengan Nomor : 460/1997 pada tanggal 27 Desember 2017 tentang  tanggap darurat di Kota Tual,  namun tidak ada bencana atau tanggap darurat di Kota Tual.

Selain itu Rahayaan juga disebut, menerbitkan surat bernomor : 460/2008 pada tanggal 27 Desember 2017 dengan perihal mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah di Kota Tual.

Hingga berita ini dipublikasikan Walikota Tual, Adam Rahayaan belum dapat dikonfirmasi, dihubungi beberapa kali baik  melalui Telepon seluler serta pesan singkat Via Watsapp namun belum ada balasan. (by Red)









Posting Komentar

Google+