Polda Maluku
Evav.News, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku meminta tersangka Adi Yoana dan istrinya Gabriela Natalia Tirajoh untuk bersikap kooperatif dalam menjalani prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Adi dan Gabriela ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
" Kami menghimbau kepada Mereka untuk koperatif, karena keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi", himbau Ohoirat.
Kata Kabid Humas, Berdasarkan informasi yang diterima Polda Maluku, tersangka Adi Yoana dikabarkan sudah meninggal dunia. Tapi bukti kebenaran informasi tersebut belum diterima secara resmi oleh Polda Maluku.
"Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti yang menyatakan benar Adi Yoana meninggal dunia belum kami terima," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Sabtu (23/10/2021).
Rum mengatakan, Adi dan Gabriela dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Rum menjelaskan, Ada enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat diantaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari empat laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar atau tepatnya sebanyak Rp 7.708.545.000.
"Kami meminta kepada saudara Adi Yoana dan ibu Gabriela untuk bersikap kooperatif dan bersama-sama taat hukum. Kami harap agar dapat datang memenuhi panggilan polisi," terangnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menekankan, pihaknya akan bersikap tegas jika kedua tersangka tidak mengindahkan panggilan polisi.
"Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa," tegasnya.
Menurut Rum, Adi Yoana sendiri merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali.
"Tersangka Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan," ucap Ohoirat.
Rum menyebutkan, kedua tersangka dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dari enam laporan yang masuk, empat sudah naik penyidikan, dan sudah menjerat mereka sebagai tersangka.
Laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020. Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal. Ia melaporkan Adi Yoana dan Ferial Assagaf. Kasus itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.
Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi. Yaitu sebesar Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.
Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.
"Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000," tandas Rum.
Lanjut Rum, penetapan kedua tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
" Kami menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan Penyidik. Kita harus sama-sama menghormati hukum," Tutupnya.
Diketahui nama kedua tersangka Adi Yoana dan istrinya Gabriela tenar di media, bagaimana tidak sang istri dari Adi Yoana, Ibu Gabriela mengaku suaminya diperas oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes SH.
Gabriela mengaku, suaminya sering dimintai uang. Mulai dari membiayai perjalanan, hingga membeli sesuatu barang bagi SH.
Gabriela mengatakan, Perkenalan suaminya dengan pejabat teras Polda Maluku itu, diawali dengan laporan ke Polda Maluku.
Laporan tersebut terkait dengan permasalahan pembangunan Lampu Jalan di Kota Namlea, Kabupaten Buru yang dilaporkan sejak Desember 2019.
Gabriela menceritrakan, Saat itu, proyek suaminya sudah selesai dikerjakan, namun anggarannya belum juga dibayarkan kepada suaminya selaku kontraktor.
kemudian Kata Gabriela, Dari laporan itu, mereka diarahkan untuk melakukan mediasi.
Dari hasil mediasi maka uang proyek sebesar Rp. 700 juta akhirnya terbayar, namun tidak diberikan secara utuh kepada suaminya.
" Suami Saya hanya menerima uang sebesar Rp. 400 juta. Sedangkan sisa Rp. 300 juta tidak diserahkan", ujar Gabriela.
Lanjut dikatakan Gabriela, Setelah pertemuan itu, ada laporan terkait proyek yang dikerjakan Adi Yoana di Maluku. kemudian Dari kasus tersebut Suaminya sering dihubungi untuk dimintai uang.
“Setiap kali hubungi suami saya melalui WA (WhatsApp), tetap saja pejabat itu minta uang. Atau bahkan minta beli sesuatu barang. Bahkan dia pernah minta beli sepeda lipat yang harganya Rp.15 juta,” Ucapnya.
Tak hanya itu, kata dia, suaminya juga pernah disuruh bayar biaya hotel dan menanggung biaya tiket pesawat penyidik ke Namlea, dengan tujuan melihat langsung keadaan lampu jalan di sana.
“Suami saya itu diperas habis-habisan. Saya akan meminta agar uang saya itu dikembalikan,”ungkapnya.
Gabriela mengatakan, akibat dari pemerasan terhadap sang suami, maka suaminya langsung kena serangan jantung dan meninggal dunia. (EN02)
By.Red
Posting Komentar
Google+ Facebook