Ilustrasi

Evav.News, Jakarta
- Sejumlah pihak bakal ikut menemani Bupati Recky Ham Pagawak ( RHP ) ke penjara. Dalam perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah, periode 2013-2019.

Data yang diperoleh Media Evav.News,  dalam Penyidikan perkara ini,   Penyidk KPK menemukan bukti kuat    suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan di Kabupaten Memberamo Tengah.

Konstruksi perkara suap dan gratifikasi ini sudah tentu ada penerima dan pemberi. Para terduga Pemberi suap dalam perkara ini adalah  Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa,  Simon Pampang, dan Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa , Jusiendra Pribadi Pampang, serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, sedangkan penerima adalah Bupati RHP.

Sumber terpercaya Media ini di KPK menyebutkan, Selain Bupati RHP, ketiga bos perusahan ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

" Iya benar, ada empat tersangka dalam perkara ini," ujar sumber kepada Media ini melalui Telepon selulernya, Rabu (20/7/2022).

Lanjut sumber, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap ke-empat tersangka.

" Pencegahan dilakukan seiring penetapan mereka  sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 3 Juni sampai 3 Desember 2022," jelas Sumber.

Sekedar informasi, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberadaan terduga koruptor itu hingga kini masih misterius. Beredar kabar Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke PNG.

KPK mencatat Bupati Ricky Ham Pagawak masuk DPO per 15 Juli 2022.

Status buron itu melalui surat Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

Pasalnya Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP (Ricky Ham Pagawak) keluar dari Indonesia pada tanggal 14 Juli di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).(Lk/04)


Editor: Jecko


Posting Komentar

Google+