![]() |
Gedung KPK |
Evav.News, Jakarta- Lembaga Antirasuah diketahui telah menyurati Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman.
Surat dari KPK ini terkait lintas koordinasi untuk mempercepat penyidikan perkara dari Tersangka RHM (Ricky Ham Pagawak), Bupati Mamberamo Tengah periode 2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.
Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, diantaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari Tersangka.
" Benar, Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK," ucap Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterimah Media ini, Senin (1/8/2022).
Ali menjelaskan, KPK berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergitas penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud.
" KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Tersangka," ujar Ali Fikri.
Kata Dia, Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengan sehingga tetap berjalan normal.
" KPK mengihimbau agar tersangka RHP dapat kooperatif untuk serahkan diri," Tegasnya.
Bagi para pihak yang mencoba menghalang-halangi atau turut membantu persembunyian tersangka dalam penyidikan perkara ini, Ali Fikri mengingatkan, akan diancam pidana pasal 21 UU Tipikor.
" Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini, KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," tandas Ali.
Kata Ali, Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.
Sekedar Informasi dan Data yang diperoleh Media Evav.News, dalam Penyidikan perkara ini, Penyidk KPK menemukan bukti kuat suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan di Kabupaten Memberamo Tengah.
Konstruksi perkara suap dan gratifikasi ini sudah tentu ada penerima dan pemberi. Para terduga Pemberi suap dalam perkara ini adalah Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang, dan Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa , Jusiendra Pribadi Pampang, serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, sedangkan penerima adalah Bupati RHP.
![]() |
Brigita Purnawaty Manohara |
Selain Bupati RHP, ketiga bos perusahan ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap ke-empat tersangka.
Pencegahan dilakukan seiring penetapan mereka sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 3 Juni sampai 3 Desember 2022," jelas Sumber.
Sekedar informasi, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberadaan terduga koruptor itu hingga kini masih misterius. Beredar kabar Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke PNG.
KPK mencatat Bupati Ricky Ham Pagawak masuk DPO per 15 Juli 2022.
![]() |
Nowela Elizabeth Awaparay |
Status buron itu melalui surat Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.
Pasalnya Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP (Ricky Ham Pagawak) keluar dari Indonesia pada tanggal 14 Juli di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).(Lk/04)
Editor: Jecko
Posting Komentar
Google+ Facebook