Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Evav.News, Jayapura- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan respon cepat terhadap permintaan GMNI cabang Mimika, yang mendesak KPK segerah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan dan para hakim serta panitera di Pengadilan Negeri Jayapura, karena sering membebaskan terdakwa korupsi.
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait permintaan GMNI ini mengatakan, KPK pada prinsipnya akan tetap mendengar masukan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
" KPK akan monitor, jadi Bila masyarakat mengetahui ada indikasi korupsi di sekitarnya, silakan laporkan kepada KPK, Tentu dengan disertai data awal yang valid," ujar Ali Fikri secara singkat melalui pesan singkat Via Whatsapp, Sabtu (29/4/2024) dini hari.
Terpisah terkait permintaan GMNI ini, media ini juga berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Wakil Ketua Pimpinan KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H, dan Wakil Ketua Pimpinan KPK lainya, Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE melalui sambungan telepon selulernya, dan pesan singkat via Whatsapp namun belum ada balasan kendati telepon seluler dari kedua Pimpinan Lembaga anti korupsi ini sedang aktif.
Diberitakan media ini sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Mimika mendesak Lembaga Antirasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa hakim nakal di Pengadilan Tipikor Jayapura, buntut sering membebaskan terdakwa korupsi dengan kerugian Negara miliaran rupiah.
Desakan ini disampaikan ketua GMNI cabang Mimika, bung Bojan di Timika, Jumat (28/4/2023), malam.
" Kami minta KPK segerah memeriksa dan telusuri LHKPN dari para Hakim di Pengadilan Tipikor Jayapura karena sering membebaskan terdakwa korupsi dalam perkara- perkara besar," pinta bung Bojan.
Dia menegaskan, tabiat hakim yang sering membebaskan terdakwa korupsi di pengadilan seperti yang terjadi di PN Jayapura seharusnya tidak boleh dibiarkan.
" Ini bahaya kalau tabiat para hakim ini dibiarkan, pertanyaa-nya peran komisi Yudisial dimana? KPK seharusnya sudah saatnya memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dan bawahanya," Ucapnya.
Bung Bojan menerangkan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah saatnya melakukan pemeriksaan terhadap para hakim di pengadilan negeri Jayapura.
" Kami minta Pimpinan KPK jangan diam atas hal ini, bagaimana Papua mau maju kalau tabiat seperti ini dipelihara secara terus menerus, Kami GMNI cabang Mimika meminta KPK telusuri harta kekayaan dan aset dari semua Hakim dan Panitera di Pengadilan Tipikor Jayapura, karena hasil deteksi Kami ada para hakim yang memiliki harta kekayaan mereka tidak wajar," Tegasnya
Sementara itu diketahui, Sepak terjang majelis Hakim yang menerima eksepsi terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty dalam skandal mega korupsi pengadaan dan pengelolaan helicopter serta pesawat Pemkab Mimika, dengan kerugian negara Rp 69 Miliar terungkap.
Hasil penelusuran media ini, terdetekesi selain ketua majelis Hakim Willem Marco Erari yang dirudung banyak masalah saat menjabat sebagai Ketua PN Sorong, dua hakim Adhock lainya yakni, hakim Donald E Malubaya dan hakim Nova Claudia De Lima merupakan spesialis bebaskan terdakwa korupsi.
Tabiat hakim ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili dalam perkara yang sama, yakni Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam perkara yang sama.
Mirisnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili serta membebaskan perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock, dalam putusan sela, di pengadilan tipikor Jayapura, pada Kamis (27/4/2023) kemarin.
" Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Media ini melalui pesan singkat Via Whatsapp, beberapa pekan kemarin.
Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya.
" Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.(EN/03)
Editor: Jecko
Posting Komentar
Google+ Facebook