
Gedung Kantor Bupati Mimika
Evav.News,Timika- Proses tender proyek di Kabupaten Mimika terkesan carut marut bahkan ada indikasi proses tersebut, hanya memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan, karena POKJA sudah mempersiapkan pemenang.
Kerja kotor ini, dialami oleh Sendy salah satu pengusaha yang mengikuti peserta lelang di Kabupaten Mimika.
Sendy mengatakan, pihaknya mengikuti proses tender 4 (empat) Paket Pekerjaan yakni Jasa Konsultan di Kabulaten Mimika, namun saat pembuktian ada permainan kotor yang dilakukan POKJA.
" Ini terkesan pemenangnya sudah disiapkan, karena ada hal-hal yang janggal, seperti Undangan Pembuktian Kualifikasi yang di kirimkan ke pihak Perusahaan, dalam kondisi waktu yang sangat mepet, yaitu Rabu Tanggl 10 Mei 2023 jam 17.20 WIT, untuk menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada taggal 11 Mei 2023 (besoknya) jam 09.00 – 15.00 WIT," ujar Sendy di Timika, Sabtu (13/5/2023).
Lanjut Sendy, Dengan kondisi tersebut pihak perusahaan sebagai peserta lelang mengajukan permohonan untuk di adakan penambahan waktu Pembuktian Kualifikasi, sesuai Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018. Namun permintaan tersebut tidak di gubris Pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kab Mimika.
" Pokja I dan Pokja VII, tidak menerima dengan alasan yang tidak masuk diakal yang tidak bisa diterima oleh pihak Penyedia Jasa nah ini kita merasah dipermainkan," Terangnya.
Sendy menyampaikan bahwa ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak POKJA tersebut, yakni pada tahapan Pengumuman Hasil Evaluasi yang terdapat pada Sistem LPSE. Menyatakan bahwa Tidak dapat menunjukkan dokumen Asli peserta. Padahal pihak Penyedia Jasa tidak diterima oleh pihak POKJA dalam Pembuktian Kuliafikasi dan tidak diberikan Berita Acara/Absensi pada saat pembuktian.
" Bukan hanya ini, ada salah satu paket yang kita ikuti, pada saat pembuktian Pihak POKJA menerbitkan surat undangan di hari Minggu tanggal 7 Mei, ini kan aneh surat undangan dari POKJA ini pada hari Minggu yang bukan hari kerja," Ucapnya.
Atas kejanggalan ini, Sendy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa proses lelang pengadaan barang dan Jasa di Kabupaten Mimika, dengan memanggil POKJA untuk diperiksa.
" Di dalam undangan untuk pembuktian juga tidak ada kontak person, ini mempersulit kita, Apakah ini yang disebut dengan sistim government yang berintegritas antara SKPD dan LPSE POKJA Kabupaten Mimika, karena beredar kabar 90 % paket pengadaan barang dan jasa tahun 2023 di Kabupaten Mimika merupakan dana Pokir 35 Anggota DPRD yang dititip pada OPD di Kabupaten Mimika," Ujarnya.
Terpisah salah satu pengusaha di Kabupaten Mimika Rendy juga menyesalkan kinerja tertutup dari Pokja.
" Akuntabilitas dan transparansi dari Pokja Kabupaten Mimika ini tidak ada, mereka mengeluarkan Pengumuman secara Nasional tetapi Proses transparansi tidak terlihat dan ini lagu lama yang dilakukan," ucap Rendy.
Sebut Rendy, Pokja di Kabupaten Mimika ada 6 kenudian berubah jadi 7 dan kemudian sekarang Pokja ada 9, dimana masing- masing memainkan Instrumen Lagu Lama .
"Mereka lakukan pengumuman ,Pemasukan ,Evaluasi Pembuktian dengan Undangan yang mendadak, kemudian diharuskan dengan sistim Off line, sehingga penyedia jasah sulit untuk tampil dan hadir," Pungkasnya.
Rendy mengharapkan agar Lembaga antirasuah KPK memeriksa dan menelusuri kinerja kotor dari POKJA Kabupaten Mimika.
Sementara itu hasil penelusuran Media ini menyebutkan diduga otak kerja kotor pada POKJA kabupaten Mimika didalangi oleh salah satu oknum PNS atas nama Dirham.
Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Setda Kabupaten Mimika, Bambang Wiji Wicaksono belum dikonfirmasi.(En/69)
Editor: Jecko
Posting Komentar
Google+ Facebook