Keterangan Pengganti Ijazah Yang Diduga Dipalsukan Oleh Kades Larat
Evav,News- Masyarakat Desa Larat Kabupaten Maluku Tenggara yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Larat Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara tegas mendesak pihak Polres Maluku Tenggara untuk memanggil Kepala Desa Larat Hj Maryam Roroa, guna mempertanggung jawabkan dugaan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Palsu untuk memenuhui sayarat adminstrasi pencalonan dirinya beberapa waktu lalu menjadi Kepala Desa Larat.

Terkait itu, Kordinator AMDLAKKN Nanang Somar, mengatakan Aliansi Masyarakat Desa Larat Anti Korupsi ,Kolusi, dan Nepotisme secara resmi telah melaporkan dugaan surat keterangan pengganti ijazah palsu Hj Maryam Roroa dengan Nomor Tanda Penerimaan Laporan  STPL/150/VI/2020/MALUKU/RES MALRA, pelapor atas nama Gufroni Renwarin, mewakili yang secara bersama sama mendatangi Polres Maluku Tenggara Senin, (8/6/2020).

Atas dasar itu, kami menguraikan berbagai kejanggalan serta unsur-unsur yang ada dalam surat keterangan pengganti ijazah Hj Maryam Roroa antara lain.

a.    Dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Hj Maryam Roroa karena menurutnya lulus pada sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) pada tahun pelajaran 1974/1975 yang katanya hilang pada saat kerusuhan tahun 1999, maka secara aturan yang bersangkutan harus mengantongi surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarakan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, bukan sebaliknya menggunakan Surat Pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara.
b.    Dugaan pemalsuan Ijazah Hj Maryam Roroa karena tidak mencantumkan nomor pada surat keterangan pengganti ijaza atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah asal yaitu PGA.
c.    Dugaan pemalsuan yang dilakukan Hj Maryam Roroa tidak tertulis tahun kelulusan sekolah asal PGA
d.    Dugaan pemalsuan yang dilakukan Hj Maryam Roroa pada surat ketrangan pengganti ijazah menggunakan nomornya diduga palsu (tulisan tangan)
e.    Dugaan pemalsuan yang dilakukan Hj Maryam Roroa karena saksi yang bertanda tangan sebagai saksi pertama atas nama Ganem Matdoan tidak pernah menandatangi
f.     Kepala Desa Larat, Hj Maryam Roroa, diduga melakukan pemalsuan ijazah Pendidikan Guru Agama (PGA) dengan melakukan pergantian data (lahir) kependudukan.
g.    Dugaan Pemalsuan tersebut dilakukan Hj Maryam Roroa saat mengajukan pencalonan Kepala Desa Larat, sehingga  bertentangan dengan  Perda Nomor 04 Tahun 2009, Bab V Pasal 12 ayat 03 yang mengatur tentang syarat umum mekanisme pemilihan Kepala Ohoi (Desa).
h.    Sesuai laporan kehilangan yang dilaporkan  Hj Maryam Roroa ke Polres Maluku Tenggara pada tahun 1999, namun 16 Desember 2013   baru dilaporkan hilang kepada Kepolisian Resort Maluku Tenggara, dengan Nomor: SKKB/773/XII/2003/RESMALRA/16 Desember 2013, untuk itu secara tegas kami meminta kepada Bapak Kapolres untuk memeriksa oknum anggota yang membuat surat keterangan tersebut.
i.      Sesuai hasil keterangan dari beberapa oknum teman sekolah satu angkatan bahwa Hj Maryam Roroa dua kali mengikuti ujian sekolah PGA namun tidak lulus sehingga pada pelaksanaan ujian ketiga Hj Maryam Roroa tidak lagi mengikuti ujian dan berhenti alias putus sekolah dan tidak lulus ujian Pendidikan Guru Agama (PGA) tahun ajaran 1974/1975, maka penerbitan surat pengganti ijazah yang dikeluarakan Dinas Pemuda Dan Olahrga Kabupaten Maluku Tenggara bertentangan dengan amanat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 5343 Tahun 2015 tentang Pengesahan Fotocopy ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Pengganti Ijazah, untuk itu kami minta agar penyidik untuk memanggil kepala sekolah PGA Kabupaten Maluku Tenggara, dan meminta daftar siswa yang mengikuti ujian pada sekolah PGA tahun ajaran 1974/1975  serta siswa yang mengikuti ujian pada sekolah PGA tahun saat itu.
j.      Merujuk pada ketentuan aturan pendidikian maka siswa yang menyelesaikan  pendidikan pada sekolah PGA maka surat keterangan pengganti diberikan atau diterbitkan oleh Kementerian Agama, dalam Surat Keterangan  tersebut tidak mencantumkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan nama sekolah.
k.    Dugaan pemalsuan aneh tapi nyata dalam surat keterangan pengganti ijazah Maryam Roroa yang dikeluarakan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara telah bergelar Haja maka dapat kita simpulkan saat sekolah di PGA Maryam Roroa telah menunaikan ibadah haji, dan hanya satu satunya ijazah di republik ini yang ada penulisan Haji di depan nama yaitu surat keterangan pengganti ijazah yang dimiliki Hj Maryam Roroa, 
l.      Dugaan pemalsuan usia dilakukan Hj Maryam Roroa dalam Kartu tanda Penduduk (KTP) dengan mengurangi usianya agar kurang dari 60 tahun bertentangan dengan ketentuan aturan Peraturan Daerah (PERDA)  Nomor 04 Tahun 2009, Bab V Pasal 12 ayat 03 yang mengatur tentang syarat umum mekanisme pemilihan Kepala Ohoi (Desa) serta pamalsuan dokumen kependudukan (tanggal lahir), untuk itu kami mendesak penyidik Polres Maluku Tenggara memanggil Kepala dinas Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara guna memeriksa data yang ada pada kartu keluarga Hj Maryam Roroa.
m.   Merujuk pada fakta - fakta sejarah dan silsilah keluarga yang diketahui oleh seluruh masyarakat Desa Larat,  termasuk  Desa tetangga bahwa, Hj Maryam Roroa adalah anak kelima dari Hi. Moh Arsad Roroa (Almarhum). Sementara Hi. Abdul Halik Roroa, SH, M.Hum. adalah anak ke enam, maka tentu Hj Maryam Roroa berusia lebih tua  atau kakak dari Abdul Halik Roroa,SH. M. Hum, namun dalam KTP Haji Maryam usia lebih muda dari Abdul Halik Roroa,SH. M. Hum, sehingga didigua kuta KTP dipalsukan dengan melakukan pengurangan umur.

“Berdasarakan semua bukti yang kami sampaikan, maka disimpulkan diduga kuat surat keterangan pengganti ijazah PGA Hj Maryam Roroa secara sengaja dipalsukan untuk kepentingan adminstrasi guna memuluskan langkahnya menjadi Kepala Desa Larat, untuk itu, kami secara tegas meminta keadilan hukum agar dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah Hj Maryam Roroa diproses secara tegas dan tuntas dan segara memanggil semua pihak terkait untuk dimintaai keterangan, dan apabila laporan kami ini dalam kurun waktu satu minggu tidak dilakukan panggilan terhadap Kepala Desa Larat maka kami akan menggambil Langkah hukum lainya dengan melakukan aksi demonstrasi dengan mendatangkan massa yang lebih besar ke Polda Maluku dan Mabes Polri,” tegas Somar.(EN02)





Posting Komentar

Google+