![]() |
| Keterangan Pengganti Ijazah Yang Diduga Dipalsukan Oleh Kades Larat |
Terkait
itu, Kordinator AMDLAKKN Nanang Somar, mengatakan Aliansi Masyarakat Desa Larat Anti Korupsi ,Kolusi, dan Nepotisme secara resmi telah melaporkan dugaan surat
keterangan pengganti ijazah palsu Hj Maryam Roroa dengan Nomor Tanda Penerimaan
Laporan STPL/150/VI/2020/MALUKU/RES
MALRA, pelapor atas nama Gufroni Renwarin, mewakili yang secara bersama sama mendatangi Polres Maluku Tenggara
Senin, (8/6/2020).
Atas
dasar itu, kami menguraikan berbagai kejanggalan serta unsur-unsur yang ada
dalam surat keterangan pengganti ijazah Hj Maryam Roroa antara lain.
a. Dugaan
pemalsuan ijazah yang dilakukan Hj Maryam Roroa karena menurutnya lulus pada
sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) pada tahun pelajaran 1974/1975 yang katanya
hilang pada saat kerusuhan tahun 1999, maka secara aturan yang bersangkutan
harus mengantongi surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarakan Kementerian
Agama Kabupaten Maluku Tenggara, bukan sebaliknya menggunakan Surat Pengganti
ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku
Tenggara.
b. Dugaan
pemalsuan Ijazah Hj Maryam Roroa karena tidak mencantumkan nomor pada surat keterangan
pengganti ijaza atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah asal yaitu
PGA.
c. Dugaan
pemalsuan yang dilakukan Hj Maryam Roroa tidak tertulis tahun kelulusan sekolah
asal PGA
d. Dugaan
pemalsuan yang dilakukan Hj Maryam Roroa pada surat ketrangan pengganti ijazah
menggunakan nomornya diduga palsu (tulisan tangan)
e. Dugaan
pemalsuan yang dilakukan Hj Maryam Roroa karena saksi yang bertanda tangan
sebagai saksi pertama atas nama Ganem Matdoan tidak pernah menandatangi
f.
Kepala Desa Larat, Hj Maryam Roroa, diduga
melakukan pemalsuan ijazah Pendidikan Guru Agama (PGA) dengan melakukan
pergantian data (lahir) kependudukan.
g.
Dugaan Pemalsuan
tersebut dilakukan Hj Maryam Roroa
saat mengajukan pencalonan Kepala Desa Larat, sehingga bertentangan
dengan Perda Nomor 04 Tahun 2009, Bab V Pasal 12 ayat 03 yang mengatur tentang syarat umum
mekanisme pemilihan Kepala Ohoi (Desa).
h. Sesuai laporan kehilangan yang dilaporkan Hj Maryam Roroa ke Polres Maluku Tenggara pada
tahun 1999, namun 16
Desember 2013 baru
dilaporkan hilang kepada Kepolisian Resort Maluku Tenggara, dengan Nomor:
SKKB/773/XII/2003/RESMALRA/16 Desember 2013, untuk itu secara tegas kami
meminta kepada Bapak Kapolres
untuk memeriksa oknum anggota yang membuat surat keterangan tersebut.
i. Sesuai
hasil keterangan dari beberapa oknum teman sekolah satu angkatan bahwa Hj
Maryam Roroa dua kali mengikuti ujian sekolah PGA namun tidak lulus sehingga
pada pelaksanaan ujian ketiga Hj Maryam Roroa tidak lagi mengikuti ujian dan
berhenti alias putus sekolah dan tidak lulus ujian Pendidikan Guru Agama (PGA) tahun ajaran
1974/1975, maka penerbitan surat pengganti ijazah yang dikeluarakan Dinas
Pemuda Dan Olahrga Kabupaten Maluku Tenggara bertentangan dengan amanat
keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 5343 Tahun 2015 tentang
Pengesahan Fotocopy ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Pengganti
Ijazah, untuk itu kami minta agar penyidik untuk memanggil
kepala sekolah PGA Kabupaten Maluku Tenggara, dan meminta daftar siswa yang
mengikuti ujian pada sekolah PGA tahun ajaran 1974/1975 serta siswa yang mengikuti ujian pada sekolah
PGA tahun saat itu.
j. Merujuk
pada ketentuan aturan pendidikian
maka siswa yang menyelesaikan pendidikan
pada sekolah PGA maka surat keterangan pengganti diberikan atau diterbitkan oleh Kementerian
Agama, dalam Surat
Keterangan tersebut tidak mencantumkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan nama
sekolah.
k. Dugaan
pemalsuan aneh tapi nyata dalam surat keterangan pengganti ijazah Maryam Roroa yang
dikeluarakan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara telah bergelar
Haja maka dapat kita simpulkan saat sekolah di PGA Maryam Roroa telah
menunaikan ibadah haji, dan hanya satu satunya ijazah di republik ini yang ada
penulisan Haji di depan nama yaitu surat keterangan pengganti ijazah yang
dimiliki Hj Maryam Roroa,
l. Dugaan
pemalsuan usia dilakukan Hj Maryam Roroa dalam Kartu tanda Penduduk (KTP)
dengan mengurangi usianya agar kurang dari 60 tahun bertentangan dengan
ketentuan aturan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 04 Tahun 2009, Bab V Pasal 12 ayat 03
yang mengatur tentang syarat umum mekanisme pemilihan Kepala Ohoi (Desa) serta pamalsuan dokumen kependudukan (tanggal lahir),
untuk itu kami mendesak penyidik Polres Maluku Tenggara memanggil Kepala dinas
Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara guna memeriksa data yang ada pada kartu
keluarga Hj Maryam Roroa.
m. Merujuk pada fakta - fakta
sejarah dan silsilah keluarga yang diketahui oleh seluruh masyarakat Desa
Larat, termasuk Desa tetangga bahwa, Hj Maryam Roroa adalah anak
kelima dari Hi. Moh Arsad Roroa (Almarhum). Sementara Hi. Abdul Halik Roroa,
SH, M.Hum. adalah anak ke enam, maka tentu Hj Maryam Roroa
berusia lebih tua atau kakak dari Abdul
Halik Roroa,SH. M. Hum, namun dalam KTP Haji Maryam usia lebih muda dari Abdul
Halik Roroa,SH. M. Hum, sehingga didigua kuta KTP dipalsukan dengan melakukan
pengurangan umur.
“Berdasarakan semua bukti yang kami sampaikan, maka disimpulkan
diduga kuat surat keterangan pengganti ijazah PGA Hj Maryam Roroa secara
sengaja dipalsukan untuk kepentingan adminstrasi guna memuluskan langkahnya
menjadi Kepala Desa Larat, untuk itu, kami secara tegas meminta keadilan hukum
agar dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah Hj Maryam Roroa
diproses secara tegas dan tuntas dan segara memanggil semua pihak terkait untuk
dimintaai keterangan, dan apabila laporan kami ini dalam kurun waktu satu minggu
tidak dilakukan panggilan terhadap Kepala Desa Larat maka kami akan menggambil
Langkah hukum lainya dengan melakukan aksi demonstrasi dengan mendatangkan
massa yang lebih besar ke Polda Maluku dan Mabes Polri,” tegas Somar.(EN02)

Posting Komentar
Google+ Facebook