![]() |
| Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Hamin Siompu |
Evav.News,-
Proyek galian saluran
air (drainase), di Kiom Poros Jalan Pattimura Kota Tual, yang menelan korban
jiwa, atas nama MR Senin (15/6/202) lalu, kini ditangani serius oleh pihak
Polres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara Alfaris Pattiwael, S.Ik melalui
Kasat Reskrim Iptu. Hamin Siompu mengatakan, pihaknya telah menetapkan DS
sebagai tersangka dan kini telah ditahan guna proses lebih lanjut kata Kasat
Reskrim kepada awak media di ruang kerjanya Jumat (19/6/2020).
Saat ini lanjut Kasat Reskrim, Polres sementara menyiapkan berkas hasil penyelidikan untuk dilimpahkan, dan tersangka DS dijerat dengan pasal 359 KUHP karena menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Soal ada tersangka lain, mungkin saja ada karena masih
dalam pengembangan namun sejauh ini baru di tetapkan satu orang berinisial DS sebagai
tersangka yang mengendarai eksavator naas tersebut, dan kejadian ini murni kecelakaan,
selain itu, barang bukti (alat berat) kini telah dipasang Police Line,
sedangkan untuk pekerjaan Drainase oleh CV Leyati dengan kontraktor Enos
Setitit untuk sementara dihentikan guna kepentingan penyelidikan,” terangnya.
Untuk diketahui, korban meninggal
lantaran tertimpa yudik beton yang diangkut alat berat Senin 15 Juni 2020,
pukul 16.35 WIT bertempat di Kiom, Desa Tual.
Kronologis kejadian yang dihimpun
media ini menyebutkan, korban merupakan tukang dalam pelaksanaan proyek
galian Drainase yang dikerjakan oleh CV. Leyati, dimana sekitar pukul
16.32 WIT sebelum kecelakaan terjadi, Korban MR masuk kedalam lubang galian
untuk mengatur kedudukan yudik beton, yang sementara dikerjakan, namun
tiba-tiba alat Eksafator (PC 75-3) yang dikemudikan DS, tidak memiliki
keseimbangan, sehingga Yudik Beton jatuh menimpah korban yang mengakibatkan
Korban meninggal dunia di TKP.(EN02)

Posting Komentar
Google+ Facebook