Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Hamin Siompu

Evav.News,- Proyek galian saluran air (drainase), di Kiom Poros Jalan Pattimura Kota Tual, yang menelan korban jiwa, atas nama MR Senin (15/6/202) lalu, kini ditangani serius oleh pihak Polres  Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara Alfaris Pattiwael, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu. Hamin Siompu mengatakan, pihaknya telah menetapkan DS sebagai tersangka dan kini telah ditahan guna proses lebih lanjut kata Kasat Reskrim kepada awak media di ruang kerjanya Jumat (19/6/2020).

Saat ini lanjut Kasat Reskrim, Polres sementara menyiapkan berkas hasil penyelidikan untuk dilimpahkan, dan tersangka DS dijerat dengan pasal 359 KUHP karena menyebabkan hilangnya nyawa orang.

"Soal ada tersangka lain, mungkin saja ada karena masih dalam pengembangan namun sejauh ini baru di tetapkan satu orang berinisial DS sebagai tersangka yang mengendarai eksavator naas tersebut, dan kejadian ini murni kecelakaan, selain itu, barang bukti (alat berat) kini telah dipasang Police Line, sedangkan untuk pekerjaan Drainase oleh CV Leyati dengan kontraktor Enos Setitit untuk sementara dihentikan guna kepentingan penyelidikan,” terangnya.

Untuk diketahui, korban meninggal lantaran tertimpa yudik beton yang diangkut alat berat Senin 15 Juni 2020, pukul 16.35 WIT bertempat di Kiom, Desa Tual.

Kronologis kejadian yang dihimpun media ini menyebutkan, korban merupakan tukang dalam pelaksanaan  proyek galian Drainase yang dikerjakan oleh CV. Leyati, dimana sekitar pukul 16.32 WIT sebelum kecelakaan terjadi, Korban MR masuk kedalam lubang galian untuk mengatur kedudukan yudik beton, yang sementara dikerjakan, namun tiba-tiba  alat Eksafator (PC 75-3) yang dikemudikan DS, tidak memiliki keseimbangan, sehingga Yudik Beton jatuh menimpah korban yang mengakibatkan Korban meninggal dunia di TKP.(EN02)

Posting Komentar

Google+