Evav.News- Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, mengancam dalam waktu dekat akan membuat Laporan Polisi ( LP ), sekaligus memasang garis polisi ( police line), mengelilingi sejumlah aset Pemkab Malra, sala satunya  Pendopo Yarler, yang saat ini dijadikan sebagai Rumah Dinas Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag.

Hal ini disampaikan, Kasat Pol PP Kabupaten Maluku Tenggara, Munawir Matdoan, usai Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Pertanggungjawaban anggaran tahun 2019 bersama Komisi I DPRD Malra, kepada awak media, Selasa ( 11/08/2020 ).

Ia  membenarkan, beberapah aset Pemkab Malra yang berada di Kota Tual sampai saat ini belum diserahkan Pemkot Tual, walaupun sudah berulang kali dilakukan pendekatan dan komunikasi intens.

 “ Aset Pemkab Malra yang ada di Kota Tual, seperti Pendopo Yarler, Kantor SKB dan Rumah Dinas Bupati, sampai saat ini belum diserahkan Pemkot Tual, padahal Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, sudah berulang kali melalui Asisten I telah melakukan pendekatan dan komunikasi, tapi tak digubris Pemkot Tual “ ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Malra, Munawir Matdoan.

Kata Matdoan, Pendopo Yarler yang saat ini ditempati Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, sebagai rumah dinas Walikota Tual, merupakan asset Pemkab Malra, dimana saat ditempati tidak ada pemberitahuan resmi kepada Pemkab Malra, sehingga dalam waktu dekat akan dibuat Laporan Polisi ( LP ) dan pemasangan  police line.

 “ Tidak ada niat baik Pemkot Tual untuk menyerahkan aset Pemkab Malra yang ada di Kota Tual, termasuk Pendopo Yarler, sehingga dalam waktu dekat Pemkab Malra akan lapor polisi, sekaligus memasang garis polisi ( police line ), keliling rumah dinas kediaman Walikota Tual itu, karena kami anggap itu sebuah tindakan Penyerobotan,  “ Tegasnya.

Lanjut Kata Matdoan, Pemda Malra suda berinsiatif bahkan sudah bolak – balik, guna berkomonikasi dengan Pemkot Kota Tual terkait aset Pemkab Malra, namun hingga kini tidak  digubris dan direspon oleh Pemkot Tual.

Matdoan berharap, apa yang disampaikan dapat didengar Pemkot Tual, sehingga aset Pemkab Malra yang masih tercatat sebagai milik Pemerintah Daerah, dapat segera dikembalikan.

Kata Dia, Kalaupun ada tukar guling aset, sesuai arahan Bupati Malra, maka yang penting Kota Tual bersedia membayar ganti rugi aset itu kepada Pemkab Malra . 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara,  Antonius Renyaan, usai rapat bersama OPD Satpol PP Malra di Kantor DPRD, Selasa ( 11/08/2020 ), menuding Pemkot Tual telah melakukan sabotase terhadap aset milik Pemkab Malra diwilayah Kota Tual, seperti Pendopo Yarler, Rumah Dinas Bupati dan Gedung SKB.

“ Pemkot Tual telah melakukan sabotase terhadap aset milik Pemkab Malra, faktanya hingga saat ini, kami Wakil Rakyat belum mengetahui secara jelas, penggunaan beberapah aset milik Pemkab Malra di Kota Tual, bahkan DPRD juga tidak mengetahui hasil kesepakatan tentang penggunaan asset tersebut,” ungkap Antonius Renyaan.

Legislator flamboyan, ini mengatakan, dirinya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang membidangi persoalan hukum, dan Hak Asasi Manusia ( HAM ), melalui rapat Komisi, telah menindaklanjuti kepada Pimpinan DPRD, dan menghasilkan rekomendasi  kepada Pemkab Malra, untuk  melaksanakan pengalihan aset tersebut, termasuk kejelasan penggunaan aset dan pemanfaatanya.

Olehnya itu Kata Renyaan, dalam rapat pertanggungjawaban APBD tahun 2019, ada item – aitem kegiatan bersama anggaran yang dikelolah Satpol PP, salah satunya terkait pengamanan asset, sehingga harus ada kejelasan tentang asset Pemkab Malra yang telah digunakan di kota Tual.

“ Kesimpulan rapat bersama Satpol PP, setelah rapat pertanggungjawaban selesai, kami akan lakukan rapat koordinasi dengan saudara Bupati Malra, agar memperoleh penjelasan terkait aset Pemkab Malra yang digunakan Pemkot Tual. Artinya, kejelasan aset milik Maluku Tenggara di Kota Tual mau diapakan,” jelasnya.

Menyoal tentang pernyataan Kasat Pol PP Kabupaten Malra, Munawir Matdoan, yang menegaskan aset milik Pemkab Malra yakni Pendopo Yarler di UN – Kota Tual, yang sudah ditempati Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, tanpa ada pemberitahuan kepada Pemkab Malra, Anggota DPRD Malra dua periode ini menegaskan kalau itu merupakan tindakan sabotase.

“  Tadi saya suda sampaikan ini sabotase, karena melanggar Hukum dan aturan Perundang – Undangan, olehnya itu Komisi I DPRD Malra akan tetap bereaksi terhadap aset Pemkab Malra yang ada di Kota Tual dan sudah digunakan Pemkot Tual," Tutupnya.

Posting Komentar

Google+