![]() |
| Tokoh Masyarakat Kota Tual, Dadi Rahanyamtel |
" Kami akan melakukan pemalangan ruma dinas Bupati dalam waktu dekat,” tegas sala satu tokoh masyarakat Kota Tual, Dadi Rahanyamtel, kepada evav.news, di Tual Rabu (12/8)
Rahanyamtel mengatakan, pernyataan Kasat Pol PP Maluku Tenggara, Munawir Matdoan tidak berkaca pada Undang-undang, karena statemen police line (pandopo) Rumah Dinas WaliKota Tual menunjukan bahwa Kasat Pol PP Malra belum memahami dan memaknai Undang Undang No 31 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Tual.
Ia menegaskan, Berdasarkan perundang undangan maka setelah dimekarkan, aset pertama yang wajib diserahkan Kabupaten Induk adalah Rumah Dinas Wali Kota dan Kantor Balai Kota hal ini guna membantu penyelenggaraan Pemerintahan.
"Berdasarkan statemen Kasat Pol PP maka kita menarik kesimpulan bahwa Pemkab Malra tidak ikhlas dan jujur dalam penyerahan asset kepada Pemkot Tual," Sesalnya.
Dirinya meminta Pemkab Malra melakukan studi banding ke Kota Malang, Bandung serta beberapa daerah lainnya di Indonesia dimana pada saat dimekarkan penyerahan asset berlangsung kondusif sesuai mekanisme.
" kami akan medesak Dewan Adat untuk melakukan penyegelan secara adat atau Sasi, terhadap rumah Dinas milik Bupati Maluku Tenggara, karena rumah tersebut merupakan asset Pemkot Tual, yang belum juga diserhakan Pemkab Malra," ungkapnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan mengingat sejak terbentuknya Kota Tual pada tahun 2007 hingga kini telah memasuki Tahun 2020 asset dalam hal ini Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara yang berada di Kota Tual belum juga di serahkan kepada Pemerintah Kota Tual.
Diktehui, hingga kini Bupati Maluku Tenggara, M.Tahaher Hanubun, sebagai Kepala Daerah masi berdomisili di Kota Tual. (EN02)

Posting Komentar
Google+ Facebook