Penjabat Sekda Kabupaten Mimika, Jeni Usmani

Evav.News
- Aneh Bin Ajaib Penjabat Sekda Kabupaten Mimika, Jeni Usmani tidak tahu keberadaan Bupati Mimika,  Eltinus Omaleng,  yang sudah dua minggu bahkan menjelang tiga minggu  tidak berada di Kabupaten Mimika, namun Jeni Usmani mengaku menjalankan perintah Bupati.

Hal ini terungkap saat konfrensi pers terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Mimika yang berlangsung di Hotel Grand Mozza, Sabtu (19/09/2020). Dimana saat itu para awak media yang hadir mempertanyakan keberadaan Bupati, Eltinus Omaleng, namun dengan sinisnya, Usmani menjawab, ada hal yang diurus Bupati.

“ Tentang keberadaan Bupati, masah saya harus jawab di sini, ada hal yang lagi diurus Bupati, untuk keberadaan Bupati saya tidak bisa komentar ya.., Kita bicara orang itu ada aturan,” ungkap Penjabat Sekda Kabupaten Mimika, Jeni Usmani menjawab pertanyaan awak Media.

Usmani membenarkan,  bilah Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sementara tidak berada di Timika.

“ Iya Bupati tidak berada di Timika, untuk keberadaanya saya tidak bisah menjawab, karena ada hal yang  Saya tidak bisah buka semua, Saya berpikir kita semua punya aturan dan etika,” Ujarnya.

Usmani Mengaku, Bupati sementara melakukan perjalanan Dinas Luar Daerah.

“ Saya minta teman-teman jangan memberikan pertanyaan yang menjebak saya, karena saya hanya bawahan yang menjalankan perintah Pimpinan, yang  benar, Bupati sementara melakukan perjalanan Dinas,” jelasnya.

Diketahui, Pernyataan Penjabat Sekda Mimika, Jeni Usmani, yang menyebutkan Bupati sementara melakukan perjalanan Dinas, telah "bertolak belakang" dengan Presrelease Polda Papua yang menyebutkan, sala satu saksi insial EO yang terdeteksi media ini  bahwa Insial EO merupakan, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang sudah "mangkir" dari panggilan Penyidik sebanyak dua kali terkait kasus penyebaran Vidio Mesum di Kabupaten Mimika dengan alasan pemeriksaan Kesehatan. 

Diberitakan Media ini sebelumnya menyebutkan, Siaran Pers Polda Papua Terungkap Bupati, Eltinus Omaleng Dua kali manggkir dari Panggilan Penyidik, Polda Papua terkait  Perkara  dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, dimana Dari release Polda Papua, terungkap penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada  sala satu saksi berinsial  EO, dari hasil deteksi Media ini, EO merupakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng,  yang sudah dua kali "mangkir" dari panggilan  Penyidik dengan alasan smentara menjalani pemeriksaan kesehatan.

Petikan  siaran pers Polda Papua, yang dikoordinir Kabid Humas, Kombes.Pol. Drs.Musthofa Kamal,  yang diterima Redaksi Media ini menyebutkan, bahwa, Penyidik Polda Papua  saat ini tengah menangani,  kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik yang terjadi di Kabupaten Mimika, yang dilaporkan oleh korban MM ke Polda Papua dengan terlapor CT.

Kabid Humas Polda Papua, Dalam keterangan persnya mengatakan, Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yang berperan  sebagai  Admin dari 2 group yang disebarkan Video mesum tersebut.

“ Saat ini Penyidik masih mendalaml dugaan keterlibatan pelaku Iain, karena sebelumnya Penyidik telah menetapkan I tersangka yakni Saudari AZHB alias Ida (23),” ujar kamal.

Kamal menegaskan, Penyidik Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 admin, Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi, dalam perkara tersebut  yakni EO, FM dan PM.

“ Untuk EO (Bupati Eltinus Omaleng, Red)  Penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2 karena dari keterangan yang diperoleh,  EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,” tandas Kamal.

Kamal, menjelaskan, Penanganan kasus dugaan tindak pidana  Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika  sudah naik ke tahap penyidikan, oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.

“ kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, oleh penyidik,” jelas Kamal.

Lanjut Dia, Untuk  Tersangka AZHB alias Ida (23), penyidik  telah mengagendakan  penyerahan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum.

“ Bilah dari hasil pemeriksaan  berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap,  maka penyidik akan mengagendakan penyerahan  tahap II, yaitu  penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, guna disidangkan,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Musthofa Kamal.

Kamal menguraikan, Tersangka ASHB dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik  tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (I) Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang — Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor Il Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

" Bilah  penyidik menemukan tersangka lain dalam kasus ini, maka akan dijerat dengan  Pasal-pasal  yang suda disebutkan datas," Tutupnya. (E/O)


Posting Komentar

Google+