Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal.SH

Evav.News
- Selangka lagi, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Papua, akan  menetapkan 'tersangka",  dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana penyelenggaraan sentra Pendidikan, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Mimika Tahun 2019.

Hal ini dibenarkan, Kabid Humas Polda Papua, Kombes.Pol.Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH, saat dihubungi media evav.news melalui telepon selulernya , Selasa (29/09/2020) Pagi.

Musthofa Kamal, menyebutkan, terkait kasus dugaan korupsi tersebut Penyidik suda mengantongi nama calon tersangka.

" Nama Calon tersangka suda dikantongi Penyidik,  tinggal nunggu hasil perhitungan kerugian Negara," Ujarnya.

Dikatakan, Dalan proses Hukum kasus dugaan korupsi itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 Orang sebagai saksi,  sedangkan barang bukti yang disita yaitu 55 buah dokumen.

" Awalnya Proses  penyelidikan kasus dugaan korupsi ini atas dasar, Laporan Polisi dengan Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, kemudian dari hasil proses penyelidikan, Penyidik  menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus itu, sehingga tepat pada  tanggal 8 Agustus 2020  kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, " jelas Kabid Humas.

Kabid Humas, Kombes Pol.Musthofa Kamal menjelaskan, Pada Tahun 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika, mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592,- untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan kemudian,  sentra Pendidikan Mimika terealisasi sebesar Rp.12.731.255.900.

" Dari anggaran yang terealisasi,  terdiri dari 2 (dua) Kontrak yakni, Kontrak dengan Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak senilai Rp. 8.056.673.900, dan Kontrak bernomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000, dalam pengelolaan anggaran ini,  tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi telah merugikan Negara," Tandas Kamal.

Kamal mengatakan, saat ini kasus dugaaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika,  ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua , dimana Dalam kasus tersebut,  pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  Sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang,  pemberantasan tindak  Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jenny Usmani, yang juga saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Mimika, dikabarkan terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, karena memiliki peran penting dalam pengelolaan Anggaran milyaran rupiah itu, posisi Jenny Usmani sangat jelas dalam konstruksi kasus dugaan korupsi itu, karena berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika. (E/N07).


Posting Komentar

Google+