Evav.News-
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Papua (AMP3) di Jakarta, akhirnya menggelar aksi unjuk rasa  di depan Gedung Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (28/9/2020).

Kedatangan Puluhan Mahasiswa di Markas Besar Polisi itu, guna meminta Kapolri, Jenderal Idham Azis  untuk segera memerintahkan Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw untuk  menetapkan Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng, sebagai tersangka dalam kasus hukum penyebaran video mesum MM mantan anggota DPRD Mimika.

“Kami meminta Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis secepatnya memerintahkan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk menetapkan  Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus hukum penyebaran video mesum mantan Anggota DPRD Mimika,” ungkap Kordinator AMP3, Irfan saat berorasi di depan Mabes Polri.

Korlap menilai, penegakan hukum di Indonesia tidak adil, karena kasus yang menyeret nama Bupati Timika, Eltinus Omaleng, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Papua namun kasus tersebut terkesan berjalan ditempat.

Menurutnya, Eltinus Omaleng  diduga sebagai aktor utama dalam menyebarluaskan video mesum MM  tersebut, sehingga kehadiran AMP3 mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Papua agar segera menangkap Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

Kata Irfan, kasus penyebaran video mesum tersebut telah  melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 , tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, perbuatan memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik  tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (I) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor Il Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam AMP3  antara lain. Mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk memerintahkan Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw untuk segera menangkap Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng. 

Mendesak Kapolda Papua agar segera menetapkan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus penyebaran luasan video mesum mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika. 

Dan yang terakhir  adalah mendesak Polda Papua secepatnya mengusut tuntas dugaan keterlibatan Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus penyebaran luasan video mesum mantan anggota DPRD di Kabupaten Mimika.(TIM)


Posting Komentar

Google+