Evav.News- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Papua (AMP3) di Jakarta, akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (28/9/2020).
Kedatangan
Puluhan Mahasiswa di Markas Besar Polisi itu, guna meminta Kapolri, Jenderal
Idham Azis untuk segera memerintahkan
Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw untuk
menetapkan Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng, sebagai tersangka
dalam kasus hukum penyebaran video mesum MM mantan anggota DPRD Mimika.
“Kami
meminta Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis secepatnya memerintahkan Kapolda
Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk menetapkan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng sebagai
tersangka dalam kasus hukum penyebaran video mesum mantan Anggota DPRD Mimika,”
ungkap Kordinator AMP3, Irfan saat berorasi di depan Mabes Polri.
Korlap
menilai, penegakan hukum di Indonesia tidak adil, karena kasus yang menyeret
nama Bupati Timika, Eltinus Omaleng, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan
oleh penyidik Polda Papua namun kasus tersebut terkesan berjalan ditempat.
Menurutnya,
Eltinus Omaleng diduga sebagai aktor
utama dalam menyebarluaskan video mesum MM
tersebut, sehingga kehadiran AMP3 mendesak Kapolri untuk
memerintahkan Kapolda Papua agar segera menangkap Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.
Kata
Irfan, kasus penyebaran video mesum tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 , tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, perbuatan memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi atau Tindak Pidana
Informasi dan Transaksi Elektronik tanpa
hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar
kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (I) Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor Il Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam AMP3 antara lain. Mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk memerintahkan Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw untuk segera menangkap Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng.
Mendesak Kapolda Papua agar segera menetapkan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus penyebaran luasan video mesum mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika.
Dan yang
terakhir adalah mendesak Polda Papua
secepatnya mengusut tuntas dugaan keterlibatan Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng
dalam kasus penyebaran luasan video mesum mantan anggota DPRD di Kabupaten
Mimika.(TIM)

Posting Komentar
Google+ Facebook