![]() |
| Kapolres Maluku Tengah, AKBP.Rosita Umasugi |
Evav.News- Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menghadiri rapat paripurna ke-IV dan paripurna ke-V DPRD Maluku Tengah, masa persidangan III tahun Sidang 2020, yang berlangsung diruang rapat utama DPRD Malteng, Senin (21/09/2020).
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fatzah Tuankotta dan dua Pimpinan DPRD serta para anggota DPRD Maluku Tengah, turut hadir Wakil Bupati dan pimpinan lembaga terkait.
Paripurna dengan agenda, laporan komisi-komisi atas pembahasan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2019 dan perhitungan APBD tahun anggaran 2019, Kabupaten Maluku Tengah, dilanjutkan dengan penyampaian kata akhir fraksi atas laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2019 dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2019, sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2019.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Fatzah Tuankotta mengatakan, rapat paripurna tersebut dilaksanakan untuk mendengarkan laporan komisi-komisi atas pembahasan yang sudah dilaksanakan bersama antara komisi dengan OPD mitra komisi terkait.
“ Rapat ini Sekaligus mendengar laporan pertanggungjawaban akhir Tahun anggaran 2019 dan nota perhitungan APBD 2019, terhadap pengelolaan anggaran yang diperuntuhkan untuk membiayai semua urusan pemerintahan yang dikelola oleh masing-masing OPD di Pemda Malteng,’’ tandas Tuankotta.
Sebelum membuka Rapat Paripurna, Ketua DPRD Fatsa Tuankotta mengingatkan para wakil rakyat di parlemen DPRD Malteng dan semua stekholder yang hadir mengikuti secara bersama penyampaian laporan komisi-komisi atas pembahasan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2019 dan perhitungan APBD Tahun 2019, untuk itu dirinya berharap juru bicara masing-masing komisi untuk menyampaikan laporannya.
Pada kesempatan itu Perwakilan Komisi I DPRD Malteng, Arman Mualo mengatakan, sebagai salah satu agenda pemerintahan, dengan baik dan objektif, maka sudah seharusnya pelaksanakan evaluasi sepanjang tahun anggaran harus dilakukan.
" Pengelolaan Anggaran harus tepat guna bagi kepentingan Masyarakat, sehingga semua alokasi anggaran baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pemanfaatan gedung, kemudian anggaran yang tidak terealisasi pada OPD, maka semua Alokasi anggaran harus dihitung secara cermat dan rasional, demi kesejahteraan Masyarakat Malteng," Kritis Arman Mualo.
Kata Mualo, menindaklanjuti rekomendasi komisi I ada beberapa hal penting yang harus menjadi catatan Pemerintah daerah yaitu peningkatan pelayanan public dengan merealisasi gedung perkantoran dan Meningkatkan program monitoring dan evaluasi disiplinkinerja PNS, di Malteng.
" Pelayanan Publik bagi masyarakat sangat penting sehingga, peningkatan Fungsi pelaksanaan pengawasan internal sangat dibutuhkan Selain itu pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius kepada Inspektorat, memberdayakan Anggota Satuan Pol-PP,” Ujarnya.
Mualo Menyebutkan ada juga temuan dari komisi 1, yakni masalah Tapal Batas yang hingga saat ini tak kunjung selesai, sehingga perluh ada Perhatian kepada pimpinan wilaya kecamatan, agar dapat melakukan mediasi terkait permasalahan yang terjadi.
“ Pemerinta daerah juga harus memperhatikan maslah-masala proses Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri,” Ungkapnya.
Mualo mengatakan, Komisi I DPRD menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna.
![]() |
| Pimpinan DPRD Maluku Tengah Saat Menggelar Rapat Paripurna Senin (21/09/2020) |
Ditempat yang sama pimpinan Komisi II DPRD, Faizal Aziz Tawainella menegaskan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terhadap sejumlah OPD yang ada dilingkup Pemda Maluku Tengah, untuk dilakukan pembenahan terhadap penggunaan anggaran, Mulai dari Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perdagangan dan perindustrian, Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.
" Komisi II memiliki sejumlah catatan tentang kinerja sejumalh OPD dan ini kita dorong sehingga Kedepan harus ada eveluasi, agar kedepan menjadi lebih baik, kami Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah Menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban dan Nota Perhitungan APBD tahun anggaran 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang Paripurna," tandas Tawainella .
Sementara itu, pimpinan Komisi III DPRD, Abdul Kadis Selano memberikan, apresiasi kepada Pemda Malteng yang selama ini telah bekerja keras baik dalam penanganan pandemik Covid-19, maupun penggunaan anggaran selama periodisasi tahun 2019.
Sellano menyebutkan, dengan Semangat kemitraan guna saling melengkapi, maka pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban oleh Komisi III DPRD, terhadap alokasi anggaran pada 7 OPD yang bermitra maka, komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tengah Menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban dan Nota Perhitungan APBD tahun anggaran 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang Paripurna.
Dikatahui Mitra Komisi III diantaranya, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Perhubungan.
Dalam rapat Paripurna tersebut Komisi IV DPRD, malteng juga menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“ Komisi IV menyetujui Namun ada catatan kritis dari komisi yang harus diperhatikan oleh Pemda, untuk kedepan kinerja ASN harus diperbaiki, sehingga anggaran yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, dapat dikelola dengan baik, efisien, efektif, akuntabel dan transparan untuk kesejahteraan Masyarakat Malteng,” Tegas Ketua Komisi IV, Said. (Saiful Makattita)


Posting Komentar
Google+ Facebook