Evav.News-
Penyidik  Polres Maluku Tenggara resmi menahan terduga Korupsi Dana Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, setelah di periksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Senin malam (21/09/2020).

Pantauan Media ini di Polres Malra, kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 pagi, dan menjalani pemeriksaan di ruang Yunit Tipikor Polres Malra didampingi Kuasa Hukumnya Lopianus Ngabalin, SH hingga sore hari, kemudian Penyidik menyiapakan administrasi dan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.


Din Rahayaan dan Ridwan Kabakoran terlihat pasrah saat diantar penyidik masuk ke ruang tahanan Polres Malra Senin Malam.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditamba Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, akibat dari perbuatan Tersangka Din Rahayaan dan Ridwan Kabakoran mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.704000.000 (Tuju ratus juta empat ribu rupiah).


Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Hamin Siompo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan penahanan dua tersangka tersebut.

“Benar, kami sudah menahan kedua tersangka, di ruma tahanan Polres Malra,” singkatnya.(EN/05)


Posting Komentar

Google+