Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng

Evav.News
- Polda Papua  secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng  Sebagai Tersangka dalam kasus penyebaran video mesum tokoh masyarakat Mimika.

Polda Papua melalui siaran pers terkait kasus hukum tersebut menyebutkan, Penyidik subdit V Siber Dit Reskrimsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana UU IT penyebaran video mesum mantan anggota DPRD Mimika, kelima tersangka tersebut  dengan insial, VM,UY,PYM,EO dan DW.

Dari lima tersangka yang diumumkan Polda Papua selasa (13/10/2020), terdeteksi insial EO merupakan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.Drs Musthofa Kamal menyebutkan kelima tersangaka dijerat dengan pasal 45 ayat(1), junto pasal 27 ayat 1 UU nomor: 19/2016 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

“ Para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di rutan Polda Papua,” Ujarnya. (toka)  


Posting Komentar

Google+