Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.Drs.Ahmad Musthofa Kamal Didampingi Direktur Reskrimsus Polda Papua Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Di Mapolda Papua, Selasa (13/10/2020)

Evav.News
- Polda Papua memastikan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video mesum mantan anggota DPRD di Mimika Bakal ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua.

Penegasan ini disampaikan Polda Papua, melalui Siaran pers perkembangan perkara yang diperoleh dari Humas Polda Papua, Selasa (13/10/2020).

“ Untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,” Ucap kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH  mengatakan, Kasus dugaan perkara Undang-Undang ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing berinsial, VM,UY,PYM,EO dan DW.

“ Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dugaan tindak pidana ITE pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di ruangan gelar perkara Polda Papua,” Ujar Kabid Humas.

Dikatakanya, tindak lanjut kasus itu dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/225/IX/RES.2.5/2020/SPKT Polda Papua pada tanggal 9 september 2020.

“ Untuk Kasus ini ada dua laporan Polisi yaitu, LP/550/VIII/2020/Papua dan Nomor LP/225/IX/2020/Papua, untuk nomor LP yang pertama telah dilakukan tahap satu pada hari jumat tanggal 18 September 2020, dengan tersangka ASDB alias Ida,” Ungkapnya.

Kabid Humas, Musthofa Kamal mengatakan, bilah dari hasil pemeriksaan berkas perkara ASDB, dinyatakan lengkap oleh JPU maka langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut Umum.

Musthofa Kamal menyebutkan, Dalam perkara tersebut Penyidk telah menetapkan lima orang sebagai tersangka tambahan berinsial VM,UY,PYM,EO dan DW.

“ Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, selain itu penyidik telah melacak jejak digital kemana saja video itu disebarkan,” Jelasnya.

Kata Kamal, Para tersangka disangkakan dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang nomor: 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan) dipidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak satu milyar rupiah.

Sementara itu diketahui, Dari lima tersangka yang diumumkan Polda Papua selasa (13/10/2020), terdeteksi insial EO merupakan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng. (by red)


Posting Komentar

Google+