![]() |
| Ilustrasi |
Evav.News- Diduga Keras melindungi kejahatan, dalam menghitung kerugian Negara kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, LSM anti korupsi Kampak Papua bersama Forum Peduli Kawasa Biak mendesak Ketua BPKP RI segera mencopot Kepala BPKP perwakilan Propinsi Papua.
Hal ini disampaikan Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Remkorem kepada media ini melalui telepon selulernya Selasa (13/10/2020).
“ Kami minta Presiden dan ketua BPKP pusat di Jakarta segera mencopot kepala perwakilan BPKP Provinsi Papua karena tidak bekerja jujur diatas tanah papua,” ujar Johan.
Dikatakan Johan, LSM Kampak Papua bersama Forum Peduli Kawasa Biak Numfor berharap agar Presiden Jokowidodo dan BPKP pusat di Jakarta, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak tegas prilaku oknum-oknum di BPKP perwakilan Provinsi Papua yang memanfaatkan lembaga BPKP Perwakilan Papua untuk kepentingan sendiri, kelompok dan korporasi dimana proses perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan papua, dalam kasus dugaan korupsi dana Guru Kontrak Kabupaten Biak numfor yang berjumlah Rp 7.5 milyard, tidak sesuai dengan bukti-bukti.
“ Yang terhormat Bapak kami Presiden Jokowidodo tolong copot Kepala BPKP perwakilan Papua karena kerjanya tidak jujur dalam menghitung kerugian Negara kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak,” Pintanya.
Kata Johan, pihaknya sudah mendatangi penyidik di kejaksaan negeri biak, dan meminta kejaksaan menyerahkan bukti – bukti namun dari bukti – bukti yang diberikan terdapat keanehan dalam proses perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP perwakilan Papua.
“ Ini ulah dan kerja dari oknum – oknum BPKP yang nakal, karena Tersangka menyerahkan Dokumen fiktif kepada BPKP perwakilan Papua, tanpa pihak BPKP melakukan audit infestigasi,” ucap Johan.
Johan mengatakan, dugaan korupsi dana pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor itu terkuak setelah pada tahun 2016, ada pembekalan guru kontrak di Hotel Mapia, namun berdasarkan hasil investigasi LSM Kampak Papua, pembekalan yang dilakukan tersebut tidak ada dalam Rencena Kerja APBD serta tidak ada dalam DPA tahun 2015 dan 2016.
“ ini kan Aneh berbekal LPJ fiktif tersangka bisah mengelabui BPKP, dan bahkan karena tidak ada audit infestigasi sehingga BPKP tidak menganggap hal itu sebagai kerugian Negara,” tandas Johan.
Aktifis Anti Korupsi ini membenarkan bahwa, BPKP perwakilan Papua dalam menghitung kerugian Negara dalam kasus itu, ada tendensi kepentingan untuk membantu para tersangka karena BPKP tidak mengecek kebenaran pajak ke kantor Pajak Biak numfor, guna memastikan kegiatan pembekalan guru kontrak daerah dari LPJ yang disampaikan oleh tersangka.
“ Ini ada udang dibalik batu karena kegiatan pembekalan Guru kontrak dengan nilai sebesar Rp 107.400.000 (pajak tahun 2016 PPN/PPh sebesar Rp 10.740.000) yang diduga fiktif ini, saat hasil perhitungan keuangan negara BPKP hanya terdapat kerugian sebesar Rp 89.850.000, ini yang aneh karena setelah kami melakukan infestigasi dan kami cek ke hotel, ternyata LPJ yang diserahkan ke BPKP itu dimarkup, makanya kami bilang ada keanehan,” Ungkapnya.
Johan mengatakan, Sesuai LPJ yang ada ditangan BPKP tidak sesuai fakta karena ada kwitansi untuk biyaya di hotel mapia dengan nilai Rp 119.592.000, tidak sesuai dengan kwitansi yang diberikan oleh pihak hotel, faktanya sejak tanggal 20 januari 2016 ada 2 kwitansi, kwitansi pertama senilai R 44.230.000, dan kwitansi berikut sebesar Rp 25.000.000, jadi total keseluruhan senilai Rp 69.230.000.
Johan menambahakan, Proses Hukum Kasus dugaan korupsi itu seperti sinetron pasalnya sejak tanggal 18 agustus 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan, Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Bendaharanya sebagai tersangka, tibah-tibah pada tanggal 24 Agustus Kepala Dinas dan Bendahara mengembalikan kerugian Negara tersebut ke BNK Papua cabang biak sebesar Rp. 96.685.636.
“ Mereka sudah jadi tersangka baru mengembalikan kerugian Negara, karena terindikasi sudah di Bantu dalam proses perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Papua, dimana dugaan kerugian Negara dalam pengelolaan Dana fantastic itu hanya terdapat kerugian 96 jutah seperti ada dalam dokumen hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPKP,” Sesalnya.
Lanjut dikatakan Johan, atas dasar tersebut sehingga meminta Presiden Jokowidodo agar memerintahkan BPKP Pusat agar segera mencopot Kepala BPKP Papua dan semua jajarnya agar tidak bekerja bekerja di Daerah papua karena sudah menyalahgunakan kewenangan lembaga Auditor, sehingga dugaan korupsi yang bersumber dari dana otsus itu ditutupi.
“ kami menduga ada penyuapan dari para tersangka kepada oknum-oknum auditor di BPKP, dimana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Biak Numfor, terdapat hasil perhitungan Kejaksaan negeri biak sebesar Rp 293,935636 namun dikurangi BPKP saat menghitung kerugian Negara dalam kasus itu menjadi Rp 89.850.000,” Tegas Johan.
Johan mengatakan, ada indikasi kuat kalau BPKP telah membantu tersangka , Lot Yensenem dan Hence Rumbewa untuk mendapat nilai kerugian yang kecil dalam kasus dugaan Korupsi tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan pihak BPKP Perwakilan Papua belum dapat dikonfirmasi.(by red)

Posting Komentar
Google+ Facebook