Ilustrasi

Evav.News
- Diduga Keras melindungi kejahatan, dalam menghitung kerugian Negara kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, LSM anti korupsi Kampak Papua bersama Forum Peduli Kawasa Biak  mendesak Ketua BPKP RI segera mencopot  Kepala BPKP perwakilan Propinsi Papua.

Hal ini disampaikan Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Remkorem kepada media ini  melalui  telepon selulernya Selasa (13/10/2020).

“ Kami minta Presiden dan ketua BPKP pusat di Jakarta   segera mencopot kepala perwakilan BPKP Provinsi Papua karena tidak bekerja jujur diatas tanah papua,” ujar Johan.

Dikatakan Johan, LSM Kampak Papua bersama Forum Peduli Kawasa Biak Numfor berharap agar  Presiden Jokowidodo dan  BPKP pusat di Jakarta, serta  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  agar segera menindak tegas prilaku oknum-oknum di BPKP perwakilan Provinsi Papua yang memanfaatkan lembaga BPKP Perwakilan Papua   untuk kepentingan sendiri, kelompok dan korporasi dimana proses perhitungan kerugian keuangan  Negara oleh BPKP Perwakilan papua, dalam kasus dugaan korupsi dana   Guru Kontrak Kabupaten Biak numfor yang berjumlah Rp 7.5 milyard, tidak   sesuai dengan bukti-bukti.

“ Yang terhormat Bapak kami Presiden Jokowidodo tolong copot Kepala BPKP perwakilan Papua karena kerjanya tidak jujur dalam menghitung kerugian Negara kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Biak,” Pintanya.

Kata Johan, pihaknya sudah mendatangi penyidik di kejaksaan negeri biak, dan meminta  kejaksaan menyerahkan  bukti – bukti  namun dari  bukti – bukti yang diberikan  terdapat  keanehan dalam proses perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP perwakilan Papua.

“ Ini ulah dan kerja dari  oknum – oknum BPKP yang  nakal, karena  Tersangka menyerahkan Dokumen fiktif kepada BPKP perwakilan Papua,  tanpa pihak BPKP melakukan audit infestigasi,” ucap Johan.

Johan mengatakan, dugaan korupsi dana pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor itu terkuak setelah pada  tahun 2016, ada pembekalan guru kontrak di Hotel Mapia, namun berdasarkan hasil investigasi LSM Kampak Papua, pembekalan yang dilakukan tersebut tidak ada dalam Rencena Kerja APBD serta tidak ada dalam DPA tahun 2015 dan 2016.

“ ini kan Aneh  berbekal LPJ fiktif tersangka bisah mengelabui  BPKP, dan bahkan karena tidak ada audit infestigasi sehingga BPKP tidak menganggap hal itu sebagai kerugian Negara,” tandas Johan.

Aktifis Anti Korupsi ini membenarkan bahwa, BPKP perwakilan Papua dalam menghitung kerugian Negara dalam kasus itu,  ada tendensi kepentingan untuk membantu para tersangka karena BPKP tidak mengecek kebenaran pajak ke kantor Pajak  Biak numfor,  guna  memastikan kegiatan pembekalan guru kontrak daerah dari LPJ yang disampaikan  oleh tersangka.

“ Ini ada udang dibalik batu karena kegiatan pembekalan Guru kontrak dengan nilai sebesar  Rp 107.400.000 (pajak tahun 2016 PPN/PPh sebesar Rp 10.740.000) yang diduga fiktif ini, saat hasil  perhitungan keuangan negara BPKP hanya terdapat  kerugian  sebesar  Rp 89.850.000, ini yang aneh karena setelah kami melakukan infestigasi dan kami cek ke hotel, ternyata  LPJ yang diserahkan ke BPKP itu dimarkup, makanya kami bilang ada keanehan,” Ungkapnya.

Johan mengatakan,  Sesuai LPJ yang ada ditangan BPKP tidak sesuai fakta karena ada kwitansi untuk biyaya  di hotel mapia dengan nilai Rp 119.592.000,  tidak sesuai dengan kwitansi yang diberikan oleh pihak hotel, faktanya sejak tanggal 20 januari 2016  ada 2 kwitansi, kwitansi pertama senilai R 44.230.000, dan kwitansi berikut sebesar Rp 25.000.000, jadi total keseluruhan senilai Rp 69.230.000. 

Johan menambahakan, Proses Hukum Kasus dugaan korupsi itu seperti sinetron pasalnya sejak tanggal 18 agustus 2020,  Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor  menetapkan, Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Bendaharanya sebagai tersangka, tibah-tibah pada tanggal 24 Agustus  Kepala Dinas dan Bendahara mengembalikan kerugian Negara tersebut ke BNK Papua cabang biak sebesar Rp. 96.685.636.

“ Mereka sudah jadi tersangka baru mengembalikan   kerugian Negara,  karena terindikasi sudah di Bantu dalam proses perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Papua, dimana dugaan kerugian Negara dalam pengelolaan Dana fantastic itu hanya terdapat kerugian 96 jutah seperti ada dalam dokumen hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPKP,” Sesalnya.

Lanjut dikatakan Johan, atas dasar tersebut sehingga meminta Presiden Jokowidodo agar memerintahkan BPKP Pusat agar segera mencopot   Kepala BPKP Papua dan semua jajarnya agar tidak bekerja bekerja di Daerah  papua karena sudah menyalahgunakan kewenangan  lembaga Auditor, sehingga dugaan korupsi yang bersumber dari dana otsus itu ditutupi.

“  kami menduga ada penyuapan dari para tersangka kepada oknum-oknum auditor di BPKP, dimana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Biak Numfor,  terdapat  hasil perhitungan Kejaksaan negeri biak sebesar Rp 293,935636 namun dikurangi BPKP saat menghitung kerugian Negara dalam kasus itu  menjadi Rp 89.850.000,” Tegas Johan.

Johan mengatakan, ada indikasi kuat kalau BPKP telah    membantu tersangka , Lot Yensenem dan Hence Rumbewa untuk mendapat nilai kerugian yang kecil dalam kasus dugaan Korupsi tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan pihak BPKP Perwakilan Papua belum dapat dikonfirmasi.(by red)


Posting Komentar

Google+