Ilustrasi

Evav.News
- Dugaan Korupsi Beras Cadangan Pemerintah (BCP) Di Kota Tual hingga kini,  masih mengendap di laci penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Sesuai Informasi yang diperoleh Media ini menyebutkan,  Mengendapnya Kasus dugaan korupsi tersebut karena  terganjal di BPKP Perwakilan Maluku,  karena hingga kini BPKP terindikasi  sengaja mengulur waktu dalam penyerahan hasil perhitungan kerugian Negara dalam kasus itu.

Kabid Humas  Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat dikonfirmasi,  melalui telepon selulernya mengatakan,  hingga kini Penyidk Dir Reskrimsus tetap komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut, namun masi menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Maluku. 

“ Penyidik Polda Maluku tetap komitmen untuk menuntaskan perkara ini, namun hingga saat ini hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP belum ada,” ujar Kabid Humas, Muhamad Roem Ohoirat, secara singkat saat dihubungi  melalui sambungan telepon selulernya Rabu (14/10/2020).

Ohoirat menyampaikan,  Dalam penanganan Perkara BCP di Kota Tual belum ada tersangkah,  karena Penyidik  masih menunggu hasil  audit Kerugian Negara dari BPKP, dimana  setelah ada Kerugian Negara  baru diadakan  gelar penetapan tersangkah dalam perkara tersebut .

“ Belum ada Tersangkah,  sejumlah pihak dalam perkara ini, diperiksa Penyidik  masih berstatus sebagai saksi, dimana  keterangan dari para saksi sudah rampung  jadi  masih menunggu perhitungan kerugian dari BPKP, setelah ada kerugian Negara maka akan digelar Penetapan Tersangkah, ” tandas Ohoirat.

Diketahui Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Penyidik  Dit Reskrimsus Polda Maluku, telah melengkapi hasil penyelidikan  dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Walikota Tual, Adam Rahayaan, dimana dalam kasus itu Penyidik Polda Maluku menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga  meningkatkan Perkara dugaan korupsi itu ke tahap Penyidikan  dengan Nomor: SP.SIDIK/12/III/2019/  Dit Reskrimsus Polda Maluku, bahkan  SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)  telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku. (by red)


Posting Komentar

Google+