
Walikota Tual, Adam Rahayaan.Sag
Evav.News- Polres Maluku Tenggara di minta melakukan proses hukum, terkait tindak pidana pengrusakan, sejumlah fasilitas Pemerintah di gedung DPRD Kota Tual, saat aksi demonstrasi penolakan Undang – Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) minggu kemarin .
Penegasan ini langsung disampaikan Walikota Tual, Adam Rahayaan, dalam menanggapi aksi domo Mahasiswa yang berujung brutal, dengan merusak fasilitas pemerintah di DPRD Kota Tual.
“ Polisi harus tangkap para pelaku pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual, sehingga ada efek jerah, siapapun yang terlibat harus diproses, ” ucap Walikota Tual, Adam Rahayaan, saat ditemui awak media di ruang kerjanya Kamis (15/10/2020).
Walikota sangat menyesalkan prilaku Oknum Mahasiswa yang melakukan pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual, karena Mahasiswa sebagai kaum intelektual di Kota Tual yang dijuluki Kota Maren dan beradat, seharusnya tidak melakukan aksi anarkis seperti yang terjadi.
“ Siapa saja boleh berpendapat, tapi jangan anarkis, ini meja, kursi dan pot bunga tidak ada kaitan, malah jadi sasaran pengrusakan ,jadi Polisi harus proses hukum, biar kita tau modusnya apa,” tandas Walikota.
Walikota mengatakan, Palu sidang DPR RI sudah diketuk, sebagai tanda Undang – Undang sudah disahkan, sehingga kalau ada warga Negara yang tidak puas, dipersilahkan mengajuhkan gugatan ke Lembaga Peradilan.
“ Palu sudah jatuh sesuai ketentuan 40 hari, Undang – Undang sudah berlaku, sedangkan bagi yang tak puas, Negara telah menyiapkan Lembaga Peradilan, jadi silahkan mengajukan gugatan karena tidak mungkin ada Negara dalam Negara,” Sesalnya.
Kata Walikota, Aksi yang berujung tindakan anarkis denga pengrusakan fasilitas pemerintah tersebut, jelas melanggar hukum, sehingga harus diproses sesuai hukum.
“ Kalau ini dibiarkan, maka esok akan terjadi lagi, dan berapah banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk pengadaan barang di DPRD Kota Tual, Saya minta dukungan semua pihak, kita harus jujur mengakui yang salah itu salah, dan benar tetap benar,” Ucapnya.
Disinggung terkait permintaan para pendemo agar Walikota Tual, harus menandatangani petisi penolakan Undang – Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ), Walikota menegaskan, dirinya tidak akan melaksanakan hal itu, sebab sebagai Kepala Pemerintahan Daerah tetap taat dan tunduk kepada Pemerintah Pusat.
“ Saya tidak akan tanda tangan, itu terlalu kerdil, kalau saya tanda tangan, saya bukan anak kecil atau jalanan, saya Kepala Daerah, hirarki Pemerintahan dari pusat sampai ke daerah jelas, hari ini palu jatuh dipusat, saya tunduk dan taati, materi dan Undang – Undang itu saya belum pelajari, bagaimana saya mau tanda tangan sesuatu yang belum diketahui,” Tegasnya.
Walikota Tual, Adam Rahayaan mengatakan, bilah dirinya sebagai Anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), siap menandatangani penolakan Omnibus Law, namun dirinya sebagai Kepala Pemerintahan Daerah, harus bersinergi dengan pemerintah pusat sehingga dirinya menolak dengan tegas persoalan tersebut.
“ Kalau saya Anggota DPR PKS , saya tanda tangan penolakan, karena saya wakil rakyat di Lembaga Politik, tapi saya ini orang Pemerintahan, Presiden RI, Menkopulhukam sudah keluarkan pernyataan resmi, maka kami tunduk kepada Pimpinan Pemerintahan yang ada di pusat,” ucap Walikota Tual.
(by red)
Posting Komentar
Google+ Facebook