Aktifis Anti Korupsi Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Romkorem

Evav.News
- Lembaga Swadaya Masyarakat, Kampak Papua, mendesak Polda Papua segera mengumumkan Tersangka dalam dugaan korupsi, Dana  sentra di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.

Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan Romkorem kepada media ini melalui telepon selulernya mengatakan, dugaan korupsi dana pendidikan di Bumi amungsa Kabupaten Mimika itu, sudah menjadi atensi masyarakat Kabupaten Mimika.

" Polda Papua harus segera umumkan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, karena ini merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), yang di lakukan oleh seseorang atau sekolompok orang yang tidak bertanggung jawab dalam kekuasaan yang tirani," ungkap Johan kepada media ini, melalui sambungan telepon selulernya, Jumat malam (2/10/2020).

Aktifis anti korupsi ini mengemukakan bahwa, Publik akan mendukung penuh proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh Polda Papua.

" Tahun 2017, LSM Kampak Papua, telah melaporkan dugaan korupsi Sentral Pendidikan ke KPK, dimana anggaran sebesar 4 milyar tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga semoga dengan adanya kasus dugaan korupsi Dana sentra pendidikan, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2019 ini,  dapat mengungkap tabir kejahatan lain yang selama ini terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika," jelas Johan.

Johan meminta Penyidik Polda Papua, agar selain membidik Dana sentra pendidikan tahun 2019 , juga mengusut dana yang diperuntukan untuk pembayaran gaji tenaga  Guru  honorer di Kabupaten Mimika.

" Kami harapkan, kepada penyidik Polda Papua agar selidiki,  DPA TA 2016 karena dalam perencanaan  terdapat pembayaran insentif para Guru honorer senilai Rp 47,8 milyar, dalam perubahan juga tetap sama nilainya, jadi sudah sepantasnya Kepala Dinas pendidikan Timika di panggil dan dipriksa dan bilah terbukti maka dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.

" Ini sudah  keterlaluan, dana Otsus yang semestinya diperuntunkan untuk Kegiatan para Guru di timika sejak TA 2017 juga  tidak bisa dipertanggungjawabkan, nilainya senilai Rp 6.4 milyar," ungkap Johan.

Dikatakan Johan, Dana yang diperuntukan untuk Guru kontrak tahun 2017 sebesar Rp 17.8 milyar, juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui, selangka lagi Polda Papua, bakal menetapkan tersangka Dalam kasus dugaan korupsi, Dana sentra pada dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun 2019.

Dalam kasus itu  65 Orang sudah diperiksa  sebagai saksi,  sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen.

Kasus itu pun naik ke tahap  penyidikan tepat pada  tanggal 8 Agustus 2020, dengan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus.

Dimana Pada Tahun 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika, mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592,- untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan kemudian,  sentra Pendidikan Mimika terealisasi sebesar Rp.12.731.255.900.

Setelah anggaran yang terealisasi,  terdiri dari 2 (dua) Kontrak yakni, Kontrak dengan Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak senilai Rp. 8.056.673.900, dan Kontrak bernomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000, dalam pengelolaan anggaran ini,  tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi telah merugikan keuangan Negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jenny Usmani, yang juga saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Mimika, dikabarkan terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, karena memiliki peran penting dalam pengelolaan Anggaran milyaran rupiah itu,pasalnya  Jenny Usmani sangat jelas dalam konstruksi kasus dugaan korupsi itu, karena berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.(by Red)  


Posting Komentar

Google+