![]() |
| Ilustrasi |
Evav.News- Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Lokwirin, Kecamatan PP Kur, Kota Tual hingga kini masih mengendap di Kejaksaan Negeri Tual.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini menyebutkan , mengendapnya kasus dugaan korupsi itu, merupakan ulah dari Inspektorat Kota Tual, selaku APIP yang diduga keras sengaja menghambat proses hukum kasus tersebut, karena hingga kini belum menyerahkan hasil LHP dana Desa Lokwirin ke Kejaksaan Negeri Tual.
Kasus yang merugikan Negara hampir satu milyar sesuai LHP itu, masih ditangan Inspektorat Kota Tual, walapun sudah berulang kali penyidik Kejaksaan Negeri Tual menyurati, bahkan mendatangi kantor Inspektorat Kota Tual, guna berkoordinasi terkait proses hukum kasus itu, namun hingga kini tidak ada tanda-tanda Inspektorat Kota Tual beritikad baik untuk menyerahkan hasil LHP.
Diketahui, Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Tual, pengelolaan dan pemanfaatan dana Desa lokwirin tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.800 Juta.
Diketahui Kasus dugaan korupsi ratusan juta itu, dilaporkan warga masyarakat Desa Lokwirin, Kecamatan PP Kur Kota Tual, atas nama Sudirman Letsoin secara resmi ke Kejaksaan Negeri Tual, tanggal 8 Mei 2019 lalu.
Letsoin melaporkan Kades Lokwirin dan Bendahara, atas dugaan belanja fiktif anggaran dana desa tahun 2017, 2018 dan 2019, sejumla program dana desa yang diduga fiktif yakni, pembelian dua buah speed boat, pembangunan Talud, tenda desa, gawang sepak bola, bangun baru 10 rumah, rehab rumah masyarakat yang hingga kini belum dilaksanakan padahal anggaran dana desa sudah dicairkan.
Selain itu warga PP Kur ini juga melaporkan, penyimpangan anggaran dana Desa Lokwirin tahun 2018, seperti pembeliaan mobil truck desa oleh Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) yang hingga kini, angkutan transportasi itu belum ada alias fiktif, padahal telah dianggarkan dan sudah dicairkan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Iwan, membenarkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Tual sementara menangani laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lokwirin, PP Kur, namun dalam proses penyelidikan mengalami hambatan karena Inspektorat Kota Tual belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP )Dana Desa Lokwirin tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 kepada Kejaksaan.
" Benar kita sementara lalukan proses penyelidikan tentang dugaan korupsi dana Desa lokwirin, namun hingga kini belum ada pengembangannya karena kami masih menunggu LHP dari Inspektorat Kota Tual,'' ujar Kasi Intel Kejari Tual, Iwan kepada Media ini Selasa (6/10/2020).
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Inspektorat Kota Tual belum dapat dikonfirmasi. (toka)

Posting Komentar
Google+ Facebook