Ilustrasi

Evav.News
- Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara  hingga kini masih 'mengendap' bahkan proses hukum kasus-kasus tersebut, di Polres Maluku Tenggara, hingga kini berjalan di tempat.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini di Polres Malra Rabu (7/10/2020) menyebutkan, mengendapnya sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut "karena ulah" dari Inspektorat Maluku Tenggara, karena  tidak ingin menyerahkan  hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang diminta penyidik Tipikor Polres Malra, bahkan Inspektorat Malra terkesan menghambat proses hukum kasus-kasus dana Desa tersebut.

Sejumlah kasus dugaan korupsi dana Desa yang hingga kini, proses hukumnya   berjalan ditempat di Polres Malra karena Ulah dari Inspektorat  diantaranya, Dana Desa Mun Ohoiir Jilid Satu, Dana Desa Ohoi Raut, Dana Desa Lerohoilim, Dana Desa Ohoi Faa, Dana Desa Ohoi Faruan, Dana Desa Ohoi Selayar, Dana Desa Ohoi Debut, Pendapatan Asli Ohoi Ngalngof, dan Dugaan Korupsi Kendaraan Dinas Anggota DPRD Malra periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara belum dapat dikonfirmasi. (Ongky)


Posting Komentar

Google+