![]() |
| Siaran Pers Polda Papua |
Evav.News,Mimika- Kasus hukum penyebaran Video Mesum di Kabupaten Mimika, yang ditangani Polda Papua kini menjadi pertanyaan Publik, pasalnya Polda Papua telah menetapkan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan empat orang lainya sebagai 'tersangka" dalam Perkara itu, dimana dalam perkembangan kasus tersebut , Polda Papua telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui presrelease pada Selasa 13 Oktober 2020 minggu kemarin, yang menyebutkan bahwa, akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka dan melakukan penahanan bagi para tersangka di Ruma tahanan Mapolda Papua, namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari Polda Papua untuk merealisasikan janji tersebut kepada publik.
Menanggapi persoalan tersebut sala satu tokoh masyarakat Mimika, Agustinus Anggaibak mengatakan, Polda Papua harus memberikan penjelasan dalam penanganan perkara tersebut, kepada public sehingga jangan menjadi opini liar bagi Masyarakat Mimika.
“ Pendapat saya, Polda Papua harus terbuka dalam penanganan perkara ini, karena dalam penegakan hukum d Negara ini, tidak mengenal pejabat atau masyarakat, baik miskin atau kaya, jadi dalam proses hukum kasus ini, Polda Papua harus berani,sehingga ada kepastian hukum ” ujar Agustinus Anggaibak melalui telepon selulernya, Kamis (22/10/2020) malam.
![]() |
| Mantan Legislator DPRD Mimika, Agustinus Anggaibak |
Mantan Legislator DPRD Mimika ini mengatakan, terkait dengan kasus hukum tersebut ada oknum dan kelompok di Mimika, yang mencoba menggiring opini masyarakat , seakan-akan masalah tersebut adalah masala suku Amungme dan Kamoro, pada hal dalam kasus tersebut yang jadi tersangka adalah Oknum.
“ Saya kemarin menentang keras pernyataan oknum dan kelompok yang bawa-bawa nama Suku, karena ini Negara hukum, dimana dalam kasus penyebaran video mesum ini, Polda Papua menetapkan oknum-oknum itu sebagai tersangka, jadi tidak diperbolehkan bagi siapapun bawa nama Suku Kamoro dan Suku Angmume,’’ ucap Agustinus.
Politisi Mimika ini mengharapkan kepada semua pihak agar menghormati Proses hukum yang sementara berjalan di Polda Papua.
“ Kita Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia harus taat hukum yang berlaku, ini bukan masala adat ini masala hukum positif jadi kami berharap agar masyarakat Mimika sebagai warga Negara dan semua pihak agar menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polda Papua,” Tandasnya.
Kata Dia, Bila para tersangka dalam kasus itu, merasa diri tidak bersalah maka harus dibuktikan melalui jalur hukum yang sudah diamanatkan dalam hukum positif yang tertuang dalam Undang-Undang.
“ Kalau oknum-oknum ini merasa diri tidak bersala dalam persoalan ini, maka harus dibuktikan di rana hukum, karena ini Negara hukum, dan ini murni masala hukum positif bukan masala adat jadi harus dipahami secara baik selaku warga Negara,’’ Harapnya.
Agustinus Anggaibak menyatakan, Saat ini public lagi menunggu penjelasan dari Polda Papua dalam penanganan perkara tersebut.
“ Kami berharap penegak hukum dalam hal ini Polda Papua agar menjelaskan kepada public , terkait perkembangan kasus ini, karena di Medsos orang suda baku hajar, jadi kalau faktanya menurut hukum para tersangka terlibat maka harus ada proses hukum lanjut, biar masyarakat jangan bertanya-tanya ”Tutupnya.
Diberitakan Media ini sebelumnya Polda Papua memastikan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video mesum mantan anggota DPRD di Mimika Bakal ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua.
Penegasan ini disampaikan Polda Papua, melalui Siaran pers perkembangan perkara yang diperoleh dari Humas Polda Papua, Selasa (13/10/2020) Minggu kemarin.
“ Untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,” Ucap kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH mengatakan, Kasus dugaan perkara Undang-Undang ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing berinsial, VM,UY,PYM,EO dan DW.
“ Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dugaan tindak pidana ITE pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di ruangan gelar perkara Polda Papua,” Ujar Kabid Humas.
![]() |
| Kabid Humas Polda Papua, Kombes.Pol.Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH |
Dikatakanya, tindak lanjut kasus itu dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/225/IX/RES.2.5/2020/SPKT Polda Papua pada tanggal 9 september 2020.
“ Untuk Kasus ini ada dua laporan Polisi yaitu, LP/550/VIII/2020/Papua dan Nomor LP/225/IX/2020/Papua, untuk nomor LP yang pertama telah dilakukan tahap satu pada hari jumat tanggal 18 September 2020, dengan tersangka ASDB alias Ida,” Ungkapnya.
Kabid Humas, Musthofa Kamal mengatakan, bilah dari hasil pemeriksaan berkas perkara ASDB, dinyatakan lengkap oleh JPU maka langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut Umum.
Musthofa Kamal menyebutkan, Dalam perkara tersebut Penyidk telah menetapkan lima orang sebagai tersangka tambahan berinsial VM,UY,PYM,EO dan DW.
“ Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, selain itu penyidik telah melacak jejak digital kemana saja video itu disebarkan,” Jelasnya.
Kata Kamal, Para tersangka disangkakan dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang nomor: 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan) dipidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak satu milyar rupiah.
Sementara itu diketahui, Dari lima tersangka yang diumumkan Polda Papua selasa (13/10/2020), terdeteksi insial EO merupakan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng. (by red)



Posting Komentar
Google+ Facebook