![]() |
| Politisi PDI Perjuangan Kota Tual, Kanda Hendrek F Watubun |
Evav.News- Aksi oknum-oknum pelaku perusak fasilitas Pemerintah di DPRD Kota Tual, saat aksi unjuk rasa beberapa hari lalu, harus berakhir dibui di rumah tahanan Polres Tual sehingga ada efek jerah.
Hal ini disampaikan politisi PDI Perjuangan Kota Tual, Hendrek F Watubun kepada Media ini di Kantor DPC PDIP Kota Tual Kamis (22/10/2020).
" PDI Perjuangan Kota Tual mendukung kinerja Kapolres Tual beserta jajaranya dalam proses hukum persoalan ini, sehingga kedepan jangan terulang di bumi maren Kota Tual, jadi para perusak fasilitas Pemerintah ini harus dibui,” Ucapnya.
Politisi yang sering disapa “ Deklarator trotoar terbesar Maluku” ini mengemukakan, kasus tersebut merupakan atensi masyarakat Kota Tual, sehingga Polres Tual harus mengusut tuntas persoalan tersebut.
“ Ini kan aneh kepentinganya apa…? UU disahkan di DPR RI kok , Fasilitas Negara di Kota Tual yang dirusaki, jadi para perusak ini harus dibui secepatnya,” Ujarnya.
Hendrek F Watubun mengatakan, ada indikasi aksi unjuk rasa tersebut merupakan pesan sponsor dari pihak-pihak tertentu , sehingga Penyidik Polres Tual diharapkan ,mengusut tuntas otak atau dalang utama dalam aksi unjuk rasa, yang berujung anarkis itu.
“ Kami berharap Polres Tual dalam proses hukum kasus ini, jangan hanya mengusut pelaku-pelaku pengrusakan, tapi juga mengusut tuntas otak atau dalang dari aksi anarkis ini,” tandas Watubun.
Sementara itu Diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, Penyidik Polres Tual telah memberi sinyal bahwa dalam akan mempercepat gelar penetapan tersangka, dalam kasus pengrusakan sejumlah fasilitas Pemerintah , saat aksi anarkis mahasiswa dalam menolak Undang-Undang Cipta kerja di DPRD Kota Tual beberapa minggu kemarin.
Kapolres Tual, AKBP.Alfaris Pattiwael.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompu kepada media ini menyebutkan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“ Perkara pengrusakan fasilitas Pemerintah di DPRD Kota Tual, kami telah naikan tingkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dimana dalam proses penyelidikan 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik, sedangkan dalam tahap penyidikan, penyidik telah mengagendakan panggilan terhadap 8 orang untuk diperiksa sebagai saksi, dari 8 orang yang dipanggil penyidik 3 tidak hadir sehingga penyidik telah melakukan pemanggilan kedua, dan bila mereka tidak hadir maka penyidik bisah melakukan upaya paksa, intinya dalam proses hukum perkara ini kami akan percepat ,” ujar Kasat Reskrim Iptu Hamin Siompu, di Polres Tual, Rabu (21/10/2020).
“ Ada tiga orang yang tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga penyidik telah melakukan panggilan kedua sehingga bilah ketiga orang ini bilah tidak menghadiri panggilan kedua maka penyidik bisah melakukan upaya paksa karena perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” Tandasnya.
Dikatakan Siompu, Dengan peningkatan perkara tersebut dari penyelidikan ke ketahap Penyidikan, maka sudah barang tentu penyidik telah mengantongi nama colon tersangka dalam kasus itu.
“ Iya perkaranya suda ditingkat penyidikan maka sudah pasti, nama calon tersangka sudah dikantongi penyidik,” Tutupnya.

Posting Komentar
Google+ Facebook