Drs.Aloysius Renwarin.SH.MH

Evav.News
- Cuitan  Kuasa Hukum Bupati Mimika, Dr. Anthon Raharusun SH, M.H  di Media, bahwa  mempolisikan   MM dan  melaporkan media ke Polda Papua dan Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus  penyebaran Vidio mesum, serta  kasus ITE ,  yang diduga keras melibatkan Klienya, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,    langsung ditanggapi secara serius oleh, Tim Hukum MM, yakni,  Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH dan Magdalena Maturbongs, SH, M.Hum.

Pernyataan  Anton Raharusun, Kuasa Hukum, Bupati Mimika, tersebut akhirnya mendapat semprot pedas, dari Kuasa Hukum MM, dimana Kuasa Hukum MM   menilai bahwa  pernyataan kuasa hukum Bupati Mimika itu, tidak berlandaskan asas hukum, sehingga  pernyataan tersebut , sebagai upaya mengalihkan masalah.

“ Dasarnya apa… Kuasa Hukum dan klienya EO, mau mempolisikan MM dan wartawan untuk menuntut nama baik Bupati ,” tegas  Aloysius Renwarin dalam Release yang di terima media ini, Kamis (1/10/2020) malam.

Kuasa hukum MM, Allo Renwarin,   mempertanyakan alasan kuasa hukum EO mempolisikan MM dan sejumlah media massa ke Polda Papua dan Bareskrim Mabes Polri.

Dikatakanya, MM saat melapor ke Polres Mimika sama sekali tidak menyebut nama EO, tetapi hanya melapor bahwa ada nomor HP sekian yang mengedarkan video mesum ke beberapa group Whatsapp.

“ MM sendiri tidak pernah mengetahui nomor hp EO, setelah dilacak diketahui bahwa nomor HP tersebut milik EO dan nama EO sebagai pemilik Nomor HP itu ada di semua Group Whatsap yang disebarkan,” bebernya.

Allo Rewarin Pengacara asal Kepulauan Kei ini, menambahkan,  bukan hanya MM, tapi semua anggota group turut mengetahui, nomor HP siapa penyebar  video tersebut.

“ Apa yang mau dituntut dari MM?. ini yang jadi pertanyaan, Kami berharap kuasa hukum jangan asal bicara,  di media atau Koran,” Katanya.

Renwarin mempertanyakan,  dasar hukum   EO dan  kuasa hukumnya mempolisikan  kliennya  MM.

“ Aneh MM dituding  sebagai orang yang memanfaatkan video itu untuk menjatuhkan EO, sedangkan nomor hp EO tidak ada pada MM, Kami tidak mau berpolemik dalam media atau Koran, karena kami sebagai Kuasa Hukum MM,  sangat menghormati proses yang sedang berlangsung di Polda Papua,” Ucap Renwarin.

Renwarin Mengatakan, Klienya  MM, tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut , dan hal itu telah diakui oleh pembuat video tersebut yaitu AZDB alias I.

“Mengapa dia mengirim kepada  orang lain itu yang sedang diselidiki,” ujarnya.

Pengacara Senyor ini menegaskan, Ada lagi  Yang lucu dimana ada pernyataan bahwa MM sebagai pelaku adegan dalam video itu,  belum diproses hukum oleh polisi. 

“ Ini lucu karena sebagai pengacara,  harus tahu bahwa yang merasa dirugikan oleh MM adalah istrinya, dan bilah Istrinya tidak melaporkan, bagaimana bisah ada proses hukum,” Ungkapnya.

Dia menambahkan, lain persoalan  kalau MM tertangkap tangan sedang beradegan syur karena selingkuh, maka MM dapat dijerat hukum.

“ Jadi kuasa hukum EO  jangan asal bicara  untuk  menyenangkan kliennya EO,” ungkap Allo Renwarin.

Kata dia,  untuk menjawab pertanyaan  kuasa hukum, EO mengapa kasus itu diarahkan ke UU ITE. Alo Renwarin mengatakan kasus tersebut mengara ke UU ITE karena Video tersebut didistribusikan oleh EO ke grup WhatssApp.

“  bagaimana mungkin tidak mengarah ke  UU ITE, dalam kasus ini pasti mengarah ke UU ITE karena video tersebut telah didistribusikan kepada beberapa group Whatsapp oleh EO,” Tegasnya.

Allo mengatakan, Ada juga pernyataan  yang Disampaikan oleh AR bahwa EO tidak bermaksud mendistribusikan tetapi bermaksud menanyakan kebenaran video tersebut.

“ Ini Kuasa Hukum EO dengan sendirinya telah mengakui perbuatan klienya,” Ucapnya.

Renwarin menyampaikan, Hal ini menjadi pertanyaan mengingat Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang selanjutnya disebut UU ITE dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3).

“ Jadi pertanyaan mengapa diarahkan ke UU ITE , karena sudah jelas-jelas video tersebut ditransmisikan dan didistribusikan, ditransmisi artinya dari seseorang ke seseorang dan didistribusikan artinya dari seseorang mendistribusikan ke group yang tentu anggotanya banyak dan akhirnya tersebar secara cepat ke seluruh masyarakat,” jelas Renwarin.

Kata Renwarin, Menjuluki pernyataan kuasa hukum EO yang mengatakan tuduhan terhadap Bupati jangan sampai ada latar belakang kepentingan, untuk menjawab pernyataan itu, Renwarin menambahkan, MM bukan tipe orang yang ambisius dan tidak mempunyai masalah dengan Bupati.

“ Klien kami MM tidak terlibat kepentingan apa-apa,  MM juga tidak punya masalah dengan Bupati, MM  orang sederhana yang hanya memperjuangkan hak Masyarakat suku Komoro, itu salahnya di mana,” Tanya Renwarin menanggapi tuduhan kuasa Hukum Bupati Eltinus Omaleng.

Katanya, Ada lagi saran dari AR selaku kuasa hukum EO, kepada MM dan semua pihak yang telah menudu  klienya EO mengedarkan Video tersebut, untuk menyampaikan permohonan maaf guna mengklirkan persoalan hukum itu, dan bilah perlu mencabut  laporan Polisi, bahkan bilah MM tidak mencabut laporanya maka akan ada proses lanjut.

“ Ini kan aneh yang mengedarkan  Video ini siapa, yang disuruh minta maaf siapa, siapa yang memberi kuasa kepada kuasa hukum EO atau EO untuk menyuru MM mencabut Laporan Polisi, yang dicemarkan nama baik dalam kasus ini siapa ,” Terangnya.

Allo Renwarin yang dikenal sala satu Pengacara Flamboyan ini juga menyampaikan, ada juga dalil dari Kuasa hukum EO yang menyatakan bahwa EO tidak bermaksud mendistribusikan Video tersebut, tapi bermaksud mencari kebenaran tentang video itu.

“ Menurut kami bahwa pernyataan tersebut, tidak masuk logika, karena bukan begini caranya dengan mengirim Video ke grup-grup WatssApp,” Terangnya. 

Ditambahkan Allo, seharusnya EO sebagai orang nomor satu di Mimika, sudah menyadari dan mengetahui, bahwa dengan mendistribusikan video tersebut ke grup WatssApp,  ada akibat hukumnya, karena mendistribusikan Video tersebut ke grup WatssApp dengan sendirinya sudah melanggar UU ITE. (By Red)


Posting Komentar

Google+