![]() |
| Praktisi Hukum Advokat, Valentinus Ulahaijanan.SH |
Bahkan anehnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan atensi masyarakat itu, para tersangka terlihat masih menghirup udara bebas di Kabupaten Mimika.
Menanggapi persoalan tersebut Praktisi hukum, Valentinus Ulahaijanan.SH mengatakan, dengan adanya penetapan para tersangka dalam kasus tersebut, maka Publik mengapresiasi kinerja Kapolda Papua beserta jajarnya dalam menegakan hukum di tana Papua, terutama dalam mengungkap kasus penyebaran video mesum di kabupaten Mimika .
“ Publik mengapresiasi kinerja Kapolda Papua beserta jajarnya dalam menegakan hukum di tana Papua terutama dalam mengungkap kasus penyebaran video mesum di Mimika, namun Polda diminta jangan mengulur waktu dalam memanggil dan menahan para tersangka,” ujar pengacara Valentinus Ulahaijanan kepada media ini melalui telepon selulernya selasa (20/10/2020).
Pengacara yang sering disapa Valen Kei itu mengatakan, public akan mendukung kinerja Polda Papua dalam penegakan hukum kasus tersebut, karena Polda Papua telah mengedepankan asas Equality before the law dimana semua orang sama di depan hukum, atau Persamaan dihadapan hukum.
“ Ini Negara Hukum jadi warga Mimika akan dukung kinerja Polda Papua, biar segera memanggil dan melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan tetap mengedepankan asas Equality before the law,” ungkapnya.
Ketua Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) cabang Mimika ini menegaskan, equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum di NKRI,dimana Asas tersebut menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law.
“ UUD 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya dimana Pasal 27 ayat (1) jelas memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum. Kedudukan berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, jadi kami berharap Polda Papua segera panggil dan tahan para tersangka,’’ Jelas Pengacara Valen.
Pengacara yang digadang-gadang bakal calon Bupati Malra ini menyebutkan, Warga masyarakat Mimika tetap mendukung kinerja Polda Papua dalam menegakan supremasi hukum dalam kasus penyebaran video mesum tokoh masyarakat di Mimika, jadi walaupun para tersangka ditahan di Polda Papua juga, dipastikan Kabupaten Mimika akan tetap Damai dan Kondusif.
“ Keamanan di Mimika pasti adem-adem saja, jadi kami minta yang terhormat bapak Kapolda beserta jajaran agar segera panggil dan tahan para tersangka,” tandasnya.
Diberitakan media ini sebelumnya Polda Papua memastikan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video mesum mantan anggota DPRD di Mimika Bakal ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua.
Penegasan ini disampaikan Polda Papua, melalui Siaran pers perkembangan perkara yang diperoleh dari Humas Polda Papua, Selasa (13/10/2020) minggu kemarin.
“ Untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,” Ucap kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH mengatakan, Kasus dugaan perkara Undang-Undang ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing berinsial, VM,UY,PYM,EO dan DW.
“ Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dugaan tindak pidana ITE pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di ruangan gelar perkara Polda Papua,” Ujar Kabid Humas.
Dikatakanya, tindak lanjut kasus itu dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/225/IX/RES.2.5/2020/SPKT Polda Papua pada tanggal 9 september 2020.
“ Untuk Kasus ini ada dua laporan Polisi yaitu, LP/550/VIII/2020/Papua dan Nomor LP/225/IX/2020/Papua, untuk nomor LP yang pertama telah dilakukan tahap satu pada hari jumat tanggal 18 September 2020, dengan tersangka ASDB alias Ida,” Ungkapnya.
Kabid Humas, Musthofa Kamal mengatakan, bilah dari hasil pemeriksaan berkas perkara ASDB, dinyatakan lengkap oleh JPU maka langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut Umum.
Musthofa Kamal menyebutkan, Dalam perkara tersebut Penyidk telah menetapkan lima orang sebagai tersangka tambahan berinsial VM,UY,PYM,EO dan DW.
“ Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, selain itu penyidik telah melacak jejak digital kemana saja video itu disebarkan,” Jelasnya.
Kata Kamal, Para tersangka disangkakan dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang nomor: 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan) dipidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak satu milyar rupiah.
Sementara itu diketahui, Dari lima tersangka yang diumumkan Polda Papua selasa (13/10/2020), terdeteksi insial EO merupakan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng. (by red)

Posting Komentar
Google+ Facebook