Evav.News
– Kasus dugaan tindak  pidana ITE penyebaran video mesum Tokoh Masyarakat di Kabupaten Mimika, menjelang tiga minggu  setelah Polda Papua menetapkan  lima orang sebagai tersangaka,  kini kasus hukum itu,  terkesan  berjalan ditempat,  bahkan  patut diduga  berkasnya  "mengendap" di laci penyidik Polda papua.

Dampak dari Mengendapnya kasus hukum tersebut,  akhirnya  menuai keraguan dan pertanyaan dari Masyarakat Mimika, terhadap penyidik Polda Papua dalam  penegakan hukum kasus yang menjadi atensi masyarakat tersebut.

Kuasa Hukum MM, Aloysius  Renwarin  mengatakan, Banyak pertanyaan  dari keluarga maupun  kerabat saat ke Timika beberapa hari lalu terkait perkembangan kasus hukum tersebut, namun  sebagai kuasa hukum, tetap yakin bahwa proses  hukum tetap berjalan, sehinga sebagai kuasa hukum dari MM  akan tetap  menghormati proses hukum, dan mengikuti perkembangan  yang sementara ditangani  Polda Papua.

“ Kami akan menunggu tindak lanjut perkembangan  Proses hukum kasus ini, karena kami tidak punya kewenangan untuk membatalkan proses hukum atau menginterfensi penyidik,” ucap Aloysius Renwarin kepada awak media di Jayapura, Minggu (1/11/2020).

Kata Aloysius, dalam perkembangan perkara tersebut ada upaya-upaya lain dari terlapor,  namun  hingga kini belum ada pernyataan dari MM selaku pelapor  untuk mencabut laporan atau menerima perdamaian dengan para terlapor.

“ Semua dari MM selaku Korban, kami kuasa hukum hanya mengikuti iramah dari MM,jadi pada prinsipnya kami mendukung proses hukum kasus ini,” Ujarnya.

Disinggung terkait dengan penetapan tersangka, bahkan SPDP Kasus itu sudah dikirim penyidik Polda Papua  ke Kejati Papua,   dari dua minggu kemarin,  namun belum ada tanda-tanda para  tersangka dipanggil dan ditahan, Aloysius menambahkan, pemanggilan dan penahanan bagi para tersangka merupakan kewenangan penyidik.

“ Pemanggilan dan penahanan bagi para tersangka merupakan kewenangan penyidik, jadi kami kira penyidik akan menunggu momen yang tepat untuk menahan para tersangka,” Tegasnya.

Aloysius menyampaikan, Selaku Kuasa  Hukum  dari Pelapor,MM  prinsipnya menunggu perkembangan penanganan kasus itu  dengan harapan Penyidik tetap professional.

“ Luar biasah saya salut dengan keberanian Penyidik Polda Papua, karena ini baru pertama kali seorang Bupati di  Papua,  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE,’’ Ucapnya.

Drs.Aloysius Renwarin,SH MH

Pengacara senyor ini mengharapkan kepada Masyarakat,  agar kasus ITE  tersebut menjadi conto bagi masyarakat di tanah papua agar tidak menyebarkan informasi atau konten yang melanggar UU ITE ke Media social.

Terpisah Pelapor  MM, dihubungi dari jayapura melalui sambungan telepon selulernya Minggu (1/11/2020) malam,  memastikan  tidak ada kata damai dengan para tersangka.

Tidak ada kata Damai, ini menyangkut harga diri , harkat  martabat  Saya dan keluarga, jadi saya   sebagai warga Negara Republik Indonesia,  mengharapkan agar kasus ini harus secepatnya  sampai ke Pengadilan sehingga ada kepastian hukum,” ucap MM.

MM mengatakan, bilah para tersangka beritikad baik,  maka dari awal pasca laporan Polisi seharusnya sudah ada upaya dari para tersangka guna mengaku kesalahan.

“ Tidak ada kata Damai, karena  mereka kalau anggap saya sebagai saudara , sebagai keluarga, tidak perlu menyebarkan Video ini, jadi Saya minta Polda Papua mempercepat proses hukum kasus ini, dengan  memanggil dan menahan para tersangka,” tandas MM.

MM menambahkan, Sebagai Warga Negara Bangsa Indonesia,  maka siapapun orangnya  harus tunduk taat dan patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu,   Kepala Kepolisian Daerah Papua,(Kapolda Papua)  Irjen.Pol.Drs.Paulus Waterpauw , kepada Media ini menyatakan,  akan menanyakan perkembangan  perkara tersebut kepada Penyidik.

“ Saya akan cek penyidiknya,” ujar kapolda, Irjen.Pol.Drs.Paulus Waterpauw.

Diketahui dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE tersebut, Penyidik Subdit V Siber Dir Reskrimsus Polda Papua pada tanggal 13 Oktober lalu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni,  VM (Vebian Magal), UY (Urbanus Yuamang), PYM ( Piter Yan Magal), EO ( Eltinus Omaleng/ Bupati Mimika),  dan DW (Daniel Womsiwor), para tersangka diduga keras menyebarluaskan Video mesum tersebut hingga membuat geger Masyarakat Mimika.

Para tersangka  terancam 6 Tahun penjara karena disangka melanggar  pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang ITE, sayangnya hingga kini Penyidik Polda Papua, Belum merealisasikan janji terhadap publik, dengan melakukan pemanggilan dan penahanan bagi para tersangka di rumah tahanan Mapolda Papua.(by red


Posting Komentar

Google+