![]() |
| Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Pardi Muthalib.SH |
Evav.News- Kejaksaan Tinggi Papua pascah menerima, (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polda Papua, kinih Kejati Papua merespon cepat dengan membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna meneliti dan memeriksa berkas dari para tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua, Pardi Muthalib.SH menyebutkan, tahapan penanganan perkara tersebut masih ada diranah penyidik Polda Papua.
“ Tim JPU sudah disiapkan guna meneliti berkas perkara dari para tersangka, namun tahapan perkara ini masi diranah penyidik Polda Papua, intinya tim JPU Kejati Papua akan tetap membangun sinergitas dengan penyidik Polda Papua, hingga berkas dinyatakan P21,” Ujar Kasi Penkum Humas Kejati Papua, Pardi Muthalib diruang kerjanya, Senin ( 2/11/2020).
Pardi Muthalib mengatakan, KUHAP telah mengatur secara detail tata cara penanganan kasus pidana, yaitu terbagi dalam empat tahap, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tahap keempat yakni tahap pemeriksaan dan putusan di Pengadilan.
“ Tahap pertama, penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak dilakukan penyidikan, nah dalam perkara ini kelihatan sudah sampai ke tahap kedua yakni penyidikan dimana serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana, termasuk untuk menemukan tersangka, jadi perkara ini masih ada di ranah penyidik,” Jelasnya.
Pardi Muthalib mengemukakan, bilah masuk pada tahap penuntutan maka JPU Kejati Papau akan berwenang, melimpahkan perkara pidana tersebut ke pengadilan dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
“ Pada tahap ini ranah kewenangan beralih, dari institusi Kepolisian ke institusi Kejaksaan,” ucapnya.
Kata Pardi Muthalib, Tim JPU masih menunggu hasil penyidikan dari Polda Papua, jadi bila berkas sudah diserahkan maka Tim JPU akan meneliti berkas dari para tersangka, kemudian bila terjadi kekuarangan maka akan dikembalikan untuk dilengkapi Penyidik, selanjutnya bila berkas dinyatakan P21, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, dan kemudian JPU wajib menindaklanjuti dengan melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tandas Kasi Penkum.
Diketahui dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE tersebut, Penyidik Subdit V Siber Dir Reskrimsus Polda Papua, pada tanggal 13 Oktober lalu telah menetapkan lima orang sebagai "tersangka" yakni, VM (Vebian Magal), UY (Urbanus Yuamang), PYM ( Piter Yan Magal), EO ( Eltinus Omaleng/ Bupati Mimika), dan DW (Daniel Womsiwor), para tersangka diduga keras menyebarluaskan Video mesum tersebut hingga membuat geger Masyarakat Mimika.
Para tersangka terancam 6 Tahun penjara karena disangka melanggar pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang ITE.(by red)


Posting Komentar
Google+ Facebook