Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Romadhan.R. Reubun.SH

Evav.News
- Kapolda Papua, Irjen.Pol. Drs.Paulus Waterpauw  diminta agar memerintahkan  Penyidik Polda Papua  segera memanggil dan menahan para tersangka ITE di Mimika.

Penegasan ini disampaikan, Wakil Sekertaris Jenderal  Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Wasekjen PB HMI), Romadhan. R.Reubun.SH, melalui sambungan telepon selulernya Senin (2/11/2020), malam.

“ Kami ikuti perkembangan penanganan perkara ini, yang jadi pertanyaan ada apa dengan Polda Papua, para tersangka telah diumumkan pada tanggal 13 Oktober bulan kemarin,  kenapa hingga kini para tersangka belum dipanggil dan ditahan, alasanya apa, ” Tanya Wasekjen PB HMI, Romadhan Reubun .

Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia  ini menyebutkan, dalam penegakan hukum kasus itu Penyidik Polda Papua diharapkan professional, dengan  segera merealisasikan janji terhadap public dengan melakukan pemanggilan dan penahanan bagi para tersangka.

“ Kami terus memantau perkembangan perkara ini dari Jakarta, jadi kami berharap Bapak Kapolda segera mengambil langka cepat dan terukur  dalam kasus ini, sehingga tidak menciptakan animo public yang negative terhadap penegakan hukum di tanah papua,” Ucap Romadahan.

Kata Dia,  Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah jelas menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dimana asas peradilan di Indonesia memiliki asas   equality before the law.

“ Setiap warga Negara memiliki Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, jadi penyidik Polda Papua sebagai  aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dengan  menegakkan equality before the law, jadi siapuan tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” Tegasnya.

Dikatakan, bila dalam waktu dekat Penyidik Polda Papua tidak memanggil dan menahan para tersangka,  maka akan  ada langka-langka yang dilakukan di Mabes Polri guna mempertanyakan penanganan perkara tersebut.

“ Kami akan ikuti perkembangan kasus ini, mudah-mudahan Penyidik cepat mengagendakan pemanggilan dan penahanan bagi para tersangka, tapi bilah kasusnya berjalan ditempat,  maka kami pastikan akan mempertanyakan penanganan perkara ini ke  Kapolri dan Kabareskrim  di Markas Besar Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Romadhan.

Disinggung terkait status Bupati Mimika Eltinus Omaleng selaku Pejabat Negara, yang terlibat kasus hukum tersebut, Romadhan mengatakan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah person bukan bupati.

“ Yang ditetapkan sebagai tersangka ini, pribadi  ini yang harus dipahami, jadi  Penyidik menetapkan  Eltinus Omaleng sebagai tersangka bukan jabatanya,” ujaranya.

Aktifis HMI ini menambahkan, Penyidik Polda Papua tidak perlu mengulur waktu dalam melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap para tersangka, karena akan menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat.

“ Penyidik Polda tidak perlu mengulur waktu, ada syarat bila menahan Kepala Daerah,  namun bukan meminta isin  Mendagri,   sifatnya hanya pemberitahuan  kepada Mendagri, jadi kami berpikir tidak ada kendala dalam proses hukum perkara ini,” tutupnya.

Diketahui dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE tersebut, Penyidik Subdit V Siber Dir Reskrimsus Polda Papua, pada tanggal 13 Oktober lalu telah menetapkan lima orang sebagai "tersangka" yakni,  VM (Vebian Magal), UY (Urbanus Yuamang), PYM ( Piter Yan Magal), EO ( Eltinus Omaleng/ Bupati Mimika),  dan DW (Daniel Womsiwor), para tersangka diduga keras menyebarluaskan Video mesum tersebut hingga membuat geger Masyarakat Mimika.

Para tersangka  terancam 6 Tahun penjara karena disangka melanggar  pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang ITE.(by red)


Posting Komentar

Google+